Gegara Tak Pernah Dapat SHU, Seorang Pejabat Pemkab Bogor Mundur Dari Koperasi Sayaga

BOGOR – Gara-gara tidak pernah dapat SHU, seorang pajabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang minta namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotan Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor.
“Lantaran tidak pernah dapat SHU, tapi hanya dapat bingkisan THR setiap tahun, saya terpaksa memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri,” ujarnya khusus kepada awak media ini di Kabupaten Bogor, Senin (28/7/25).
“Tak hanya karena itu, saya tidak pernah melihat hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari kopersi tersebut. Saya juga tidak pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Pengurus Koperasi dimaksud,” imbuhnya.
Dengan adanya pengakuan pejabat tersebut. Hal itu menambah jumlah daftar anggota koperasi yang tidak pernah menerima SHU dari Koperasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku setiap bulan gajinya dipotong tiap bulan untuk iuran koperasi. Tapi, tidak pernah mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari surplus keuntungan.
“Saya tidak pernah mendapat SHU, tapi setiap bulan gaji saya selalu dipotong, untuk iuran koperasi.” ujar Maryam (bukan nama sebenarnya) melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.
Padahal, margin yang didapat Koperasi Sayaga dari Bisnis BBM melalui SPBU tersebut miliaran bahkan mungkin belasan miliar rupiah. Dan Omset penjualan BBM mencapai 15 ton per hari.
Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sampai saat ini tersebut, mengaku hanya memperoleh bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahunnya.
Hal senada juga diakui juga diakui oleh beberapa anggota Koperasi Jaa Sayaga Korpri lainnya, sebut saja namanya Gungun dan Shopee (keduanya bukan nama sebenarnya), namun keduanya telah purna beberapa waktu lalu.
“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya hanya menerima THR, tapi kalau SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujar Gungun beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya. Sepetinya pernah dapat SHU, tapi selanjutnya mungkin tidak, jadi harus mengingat-ingat dahulu.
Sama seperti dengan Maryam, Shopee juga mengaku hanya menerima Bingkisan THR setiap tahunnya, tapi tidak pernah menerima SHU, padahal setiap bulan gajinya selalu dipotong.
Sebagaimana dbieritakan sebelumnya oleh media ini, menurut Praktisi Hukum AH Siregar, dalam pembagian SHU diatur pada Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. SHU adalah hak anggota yang harus diberikan.
Dijelaskannya, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain..
Pembagian SHU koperasi, terang Siregar, dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Ada dua macam prinsip dalam pembagian SHU yakni berasal dari anggota dan SHU berdasarkan imbal jasa.
“SHU berasal dari anggota adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi, bukan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan dibagikan kembali kepada para anggotanya,” tandasnya.
“Pembagian SHU berdasarkan imbal jasa adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota yang aktif melakukan transaksi dengan koperasi,” tambah Siregar.
Masih menurutnya, bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi, semua anggota memeoleh bgian dari dari hasil usaha koperasi.
Sesuai dengan prinsip transparansi dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut. Menurut informasi bahwa omset penjualan mencapai 15 ton (15.000 liter) perhari.
Hasil investigasi, omset sebanyak itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Bogor, pada waktu itu, sebagaimana dilansir sebuah media tertanggal 18 Desember 2015 lalu.
Menurut sebuah sumber margin dari setiap penjualan BBM sekitar Rp300 per liter. Dalam satu satu hari, margin mencapai Rp4.500.000. Dalam satu bulan sebesar Rp135.000.000,00. Dan dalam satu tahun sebesar Rp1.620.000.000,00,
Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi melalui surat tertanggal 8 Juli 2025, kepada Koperasi Jasa Sayaga Korpri, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis antara lain sebagai berikut,
Melalui Surat tertanggal 11 Juli 2025, Perihal Jawaban Konfirmasi, Ketua Koperasi Maryeni hanya menjawab, Setiap tahun mengadakan RAT, pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas, dan DPS, dan membahas program kerja berikutnya,
Kata Yeni, Anggota Koperasi saat ini 1.186 orang, Berita Acara RAT diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bogor. SHU bagian Anggota dibagikan secara proporsional sesuai AD/ART, Laporan Keuangan koperasi telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil WTP,
Laporan hasil audit dilampirkan dalam buku RAT dan diterima anggota. Tapi, sayangnya Maryeni tidak mau mnyebutkan berapa banyak anggota yang menerima. Sehingga tidak diketahui berapa sebenarnya anggota koperasi yang menerima buku RAT dan hasil Audit tersebut.
Terkait total besar margin yang diraup dalam tujuh tahun mencapai miliaran bahkan mungkin belasan miliar rupiah dan besar margin Rp300 per liter Maryeni juga tidak menjelaskn berapa nilai sebenarnya dari margin per liternya dari masing-masing jenis BBM yang dijual tersebut.(Ahp)



