Gebrakk Sriwijaya Temukan Korupsi di SDN 1 Pampangan

OKI-Baru-baru ini, lembaga swadaya masyarakat gebrakk sriwijaya menemukan adanya dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan senilai Rp 135.877.800 pada SDN 1 Pampangan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Meski sudah terserap, dana bantuan pendidikan SDN 1 Pampangan tersebut ternyata tidak dilaksanakan sebagian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan SPJ SDN 1 Pampangan tahun anggaran 2020-2021 oleh media ini, realisasi belanja modal pada SDN 1 Pampangan dan belanjaan lainnya tidak dilaksanakan sebagian.
Penetapan alokasi dana bantuan pendidikan SDN 1 Pampangan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan perhitungan jumlah siswa secara keseluruhan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menganggarkan Rp 9.3.85000 pada tahap dua pada tahun 2020 untuk pengembangan perpustakaan sekolah. Kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler Rp.1 juta rupiah. Administrasi kegiatan sekolah Rp 20.287.600. Pemeliharaan sara dan prasarana sekolah Rp 22.112.500. serta pembayaran gaji honorer Rp 7.200.000.
Pada tahap tiga 2020. Dinas Pendidikan Kabupaten OKI kembali mengucurkan dana bantuan pendidikan ke SDN 1 Pampangan untuk pengembangan perpustakaan senilai Rp 5.017.700. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 800.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 10.678.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 14.572.000.
Pada triwulan pertama tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten OKI kembali mengucurkan dana bantuan pendidikan untuk pengembangan perpustakaan Rp.190.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 200.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 20.831.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 18.804.000. Pembayaran honorer Rp 5.600.000.
Hasil investigasi kolaborasi antara media ini dan lembaga swadaya masyarakat gebrakk sriwijaya menemukan adanya kerugian negara sebesar puluhan juta rupiah yang memperlihatkan bahwa tujuan rencana kerja kepala sekolah SDN 1 Pampangan tersebut tidak tercapai. Koordinator Sumatera Selatan lembaga swadaya masyarakat gebrakk saya, Nababan, menyatakan kepala sekolah SDN 1 Pampangan salah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan RKKS yang diusulkan sebelumnya dari sekolah.
Selain itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah SDN 1 Pampangan diduga secara sengaja telah melakukan kelalaian dan tidak taat terhadap ketetapan pelaksanaan kegiatan.
Hingga laporan ini selesai ditulis dan dipublikasikan ke khalayak ramai, kepala sekolah dan bendahara sekolah SDN 1 Pampangan belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
TIM INVESTIGASI