Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Tanah Timbun Lokasi MTQ Riau di Pelalawan Dituntut Bervariasi

PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah timbun di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Pelalawan diPengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman bervariasi Jumat (10/2/2023).
Terdakwa adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, T Rudi Mushardi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi selaku PPTK.
Kemudian, Ir Hj Henny Nicke Wijaya alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jodi Valdano dan Joshua menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Solomo Ginting, menuntut terdakwa T Rudi Mishardi, Junaidi dan Sigit Pratama Bakti masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. “Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan selama 3 bulan penjara,” kata JPU.
Untuk terdakwa Hj Henny Nicke Wijaya dituntut lebih tinggi yakni selama 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa didenda Nicke sebesar Rp300 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.
“Terdakwa Henny Nicke Wijaya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.831.016.262. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Jika harta benda tak mencukupi, kata JPU, uang pengganti kerugian negara dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum para terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian menunda sidang pada 23 Februari 2023 mendatang.
Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.
Proyek dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan nilai kontrak Eo3,7 miliar sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih. (AMRI)