Dunia Terbalik, Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas

Palembang-Dunia terbalik dan hampir segala sisi kehidupan saat ini mengalami pembalikan, apalagi di era krisis ekonomi seperti saat ini. Kabar buruk dari institusi penegak hukum membuat publik termangu sedih.
Dunia terbalik mulai menjalar di Pengadilan Negeri Palembang, pemberantasan korupsi yang diinginkan oleh banyak pihak justru membuat keputusan yang telah mencederai rasa keadilan di negeri ini.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutus bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi bibit karet di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Tabroni Perdana dan Roni Candra didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi. Dan hakim pengadilan negeri Palembang menyatakan mereka tidak bersalah.
Usai Tabroni Perdana dan Roni Candra diputuskan bebas dari vonis, kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono, SH, MH, langsung memerintahkan jaksa untuk melakukan kasasi.
Sarjono, SH, MH, menilai bahwa putusan hakim tak sesuai fakta dan tuntutan dalam persidangan. “Saya sudah memerintahkan jaksa untuk segera mempersiapkan berkas. Yang jelas kami akan melakukan kasasi,” kata dia.
Tak sedikit pihak yang menaruh perhatian pada putusan hakim pengadilan negeri Palembang yang dinilai janggal karena memvonis bebas Tabroni Perdana dan Roni Candra.
“Kasus ini kan semuanya sangat jelas, bukti-buktinya jelas, kerugiannya jelas, dan siapa-siapa saja yang terlibat serta siapa-siapa saja orangnya sangat jelas. Korbannya ada, pelakunya ada, kerugian negaranya ada, tapi hakim memilih untuk membebaskan kedua terdakwa,” kata ketua Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Andre, Jumat (16/9).
TIM INVESTIGASI