RAGAM

Dump Truk Dilarang Melintas di Jalan Desa Bojong, Cikahuripan, dan Klapanunggal

BOGOR – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan jalan di desa, perangkat desa Klapanunggal, Cikahuripan, dan Bojong telah mengambil langkah tegas dengan memasang banner peringatan yang melarang kendaraan berat, khususnya dump truk, melintas di jalan desa.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah tokoh penting dari masing-masing desa, termasuk Dwi dari BPD Cikahuripan, Arda sebagai wakil BPD dari Klapanunggal, dan Kades Bojong, Ade Rudiana S.K.M, yang juga didampingi oleh pihak polsek Klapanunggal Andri dan Lukfi serta petugas Danpospam Dishub Adi.M.

Pemasangan banner merupakan hasil kesepakatan dalam rapat gabungan yang dilaksanakan di kantor kecamatan, di mana telah disepakati bahwa kendaraan dum truk dengan tonase di atas 8 ton dilarang untuk melintas di area Desa Klapanunggal, Cikahuripan, dan Bojong. Ketentuan ini, menurut Danpospam Dishub, Bapak Adi.M, merupakan langkah preventif untuk menghindari kerusakan jalan dan menjaga keamanan dalam berkendara.
Danpospam Adi.M menegaskan bahwa upaya ini sangat penting, terutama mengingat seringnya kendaraan dum truk melewati jalur desa yang sempit, yang dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.Imbuhnya”.

Pemasangan banner di lokasi yang strategis diharapkan dapat mengingatkan pengemudi akan larangan ini dan mendorong mereka untuk menggunakan jalur alternatif.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut. Kendaraan dum truk yang melintas akan ditegur oleh petugas polsek, dan pemilik harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak desa setempat.

“Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2023 yang melarang kendaraan berat untuk melintas di jalur desa”.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala pelanggaran dengan bukti foto atau video, yang akan ditindaklanjuti oleh pihak Dishub.
Pemasangan banner dilakukan dengan sangat strategis, terutama di tempat-tempat terbuka di jalur Desa Bojong, untuk memastikan visibilitas yang optimal. Kades Bojong, Bapak Ade Rudiana S.KM, juga turut terlibat secara langsung dalam proses ini, dan banner tambahan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan tersebut. Dirinya juga menjelaskan pentingnya kerjasama antara perangkat desa dan pihak berwajib untuk mencapai tujuan bersama ini.

Selain memberikan informasi tentang larangan tersebut, banner yang dipasang juga berisi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari kendaraan berat yang melintas di area pemukiman. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan dampak negatif dari kendaraan berat, yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi anak-anak dan warga yang beraktivitas di luar rumah.

Warga setempat, seperti Ardi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar kendaraan dum truk tidak lagi melintas di desa. Ardi mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan berat ini seringkali mengganggu lalu lintas, menyebabkan kemacetan, dan mengurangi lebar jalan untuk kendaraan motor warga. Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada Dishub dan pihak berwajib, terutama Polsek Klapanunggal, untuk lebih aktif dalam menegakkan aturan dan mengawasi agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas di jalan desa.

Warga lainnya juga menambahkan bahwa mereka siap menjadi mata dan telinga bagi pihak berwajib agar larangan ini dapat diterapkan dengan baik. Komitmen masyarakat untuk mendukung upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan suasana desa bisa tetap terjaga, dan masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari lalu lintas kendaraan berat.

Pemasangan banner larangan ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya perangkat desa untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh warga. Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara perangkat desa, masyarakat, dan pihak berwajib, masalah kendaraan berat ini dapat teratasi dengan efektif. (Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *