JUSTICIA

Dum Truk Rusak Jalan Provinsi di Banyuasin

Rambutan-Jalan negara yang menghubungkan Kota Palembang – Kabupaten Banyuasin – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) rusak semakin parah. Padatnya angkutan tanah timbunan dari tambang galian C di kawasan tersebut diduga adalah salah satu penyebabnya.

Joni (43), warga Kecamatan Rambutan, mengatakan, seharusnya perusahaan tambang tidak menggunakan jalan negara untuk mengangkut tanah timbunan.

Koordinator Sumatera Selatan (Sumsel) LSM Gebrakk Sriwijaya Nababan SH mengatakan, bagaimana bisa ada orang yang menjalankan bisnis di negara ini dengan tanpa membayar pajak dan merusak pasilitas umum. “Jalan itu dibangun dengan uang pajak dari masyarakat, tapi pengusaha yang menikmati keuntungan dari penggunaan jalan tersebut secara cuma-cuma alias gratis,” ungkapnya, Rabu (27/4).

Kerusakan jalan dan lingkungan juga dikeluhkan oleh warga dan pengguna jalan provinsi di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Saat ini seperti yang kita lihat, jalan sudah kembali rusak, tidak diperbaiki menjelang lebaran idul Fitri 2022,” kata Yudi, 41 tahun, warga Rambutan.

Menurutnya, ruas jalan provinsi di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin rusak akibat aktivitas truk pengangkut tanah dan sawit. Kondisinya kini sudah nyaris putus, meski tahun lalu pernah dilakukan perbaikan.

“Kondisi jalan yang berlubang dan amblas membuat banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah dan DPR serta aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak cuma tinggal diam melihat truk-truk pengangkut tanah dan sawit tersebut merusak jalan.

“Kalau kita membayarnya pajak untuk pembangunan jalan, lantas yang merusak dan mengambil keuntungan adalah oknum pengusaha, untuk apa kita bayar pajak. Kami harap bapak Presiden Republik Indonesia memperhatikan kelakuan para pengusaha dan kepala daerah di Sumatera Selatan,” harapnya.

Sementara anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Joni mengatakan bahwa pengusaha yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum seperti jalan dan jembatan, harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Ini negara hukum, jalan itu dibangun dengan uang pajak milik masyarakat miskin. Jadi, siapapun pengusahanya, mau kerabat gubernur, bupati, anggota DPR, harus bertanggung jawab. Jalan itu dibangun bukan dengan uang nenek moyang mu,” tegasnya.

TIM INVESTIGASI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *