RAGAM

Dugaan Penyalah Gunakan BBM Bersubsidi Kian Marak Di Wilayah Brebes Selatan

BREBES – Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis portalif dan solar masih marak di wilayah kabupaten Jawa Tengah,salah satunya yang terjadi di wilayah brebes selatan ,di wilayah SPBU sakalibel dan SPBU kalisalak .Team investigasi Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes,belum lama ini menemukan ada gudang yang di di duga di jadikan Penimbunan BBM bersubsidi jenis portalif dan solar di wilayah Bumiayu tepat di sebelah SPBU sakalibel Bumiayu.

Dari keterangan yang dapat di himpun oleh Team Investigasi YBI di lokasi Gudang , Mandor yang saat itu menjaga di gudang menjelaskan ,bahwa gudang ini milik pengusaha BBM atas nama insial MM dari pemalang yang saat ini menyewa tempat di wilayah bumiayu ,dan di sini hanya bermain Portalif.dengan cara ngangsu dari SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak. Dalam sehari paling hanya 15 jerigen dengan kapasitas 20 liter.dan hanya di gunakan untuk mengisi Penjual eceran sendiri. Jelasnya .

Sementara itu dari keterangan yang dapat di himpun awak media di lingkungan SPBU Sakalibel ,dan salah satu aktifis brebes selatan mengatakan .adanya gudang yang di duga menjadi gudang penimbunan BBM bersubsidi bukan hanya Portalif melain juga BBM Solar.kalau untuk portalif dengan cara ngangsu mengunakan sepeda motor yang bertangki besar ,dan melakukan pembelian secara berulang ulang dengan menyuruh beberapa orang untuk bergantian 1 orang di haruskan menyetorkan 3 jerigen perhari ,kemudian di bongkar ke jerigen,dan berulang kali.kalau solar mengunakan Mobil bok 2 dan tiga travel salah satunya Mobil bok dengan No pol B 9931 CCF milik pemilik usaha BBM dengan insial MM .

Di sisi lain saat awak media mmencoba meminta keterangan ke pihak SPBU sakalibel awak Manajer tidak bisa di temui di karenakan lagi di luar kota,awak media hanya di temui oleh pengawas SPBU ,beliu menjelaskan tidak tau menau masalah hal tersebut setau hanya melakukan penjual normal saja .

Praktik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite dan Solar bersubsidi adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Pelaku biasanya menyalahgunakan kendaraan modifikasi untuk membeli BBM secara berulang di berbagai SPBU, lalu menyimpannya di gudang ilegal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sanksi dan Dasar HukumPenyalahgunaan serta penimbunan BBM tanpa izin usaha resmi merupakan pelanggaran berat.

Pasal yang Dilanggar: Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.(TIM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *