JUSTICIA

Dugaan Hambat Tugas Wartawan Oknum Pemborong Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

BOGOR – Marwah dan martabat profesi wartawan dalam hukum tata negara tidak dapat disepelekan apalagi dilecehkan siapapun.

Dimana delik pers serta perlindungan tugas wartawan begitu mulia bahkan tercantum dalam lembaran negara bukan profesi yang bisa dilecehkan oleh oknum pejabat serta oknum pemborong manapun terkait konfirnasi mencari bahan keterangan berita dan mengolah serta menyiarkan pada publik seantero dunia lewat jaringan media website saat ini.

Dimana UU Pokok pers bagi wartawan dalam UU.NO.40 tahun 1999 adalah perisai baja yang kokoh tidak bisa dilecehkan dalam martabatnya,sesuai
Keputusan Sidang Pleno Komite
Nasional Pusat 15 Desember
1949 tentang Perlindungan kep-
ada Pers;

  1. Ketetapan M.P.R.S. No. II/
    MPRS/1960 Lampiran A
    tentang Penerangan Massa;
  2. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/
    MPRS/1966 tentang Pembinaan
    Pers;
  3. Pasal 5 jopasal 20 Undang-
    Undang Dasar 1945 .

Bahkan tim hukum dan advokat BAI ( Badan advokasi Indonesia) telah siap dalam membuat somasi atas fakta kejadian dan peristiwa yang ada dan terjadi disalah satu kantor ternama di Kota Bogor .

” Saya selaku ketua advokasi Badan Advokasi indonesia yang ada dan tergabung dalam BAI ,siap mengkawal dan memperjuangkan hak profesi wartawan yang juga anggota kami.

Secara prinsip dan azas hukum tentu kami pun menjunjung azas praduga tidak bersalah atas peristiwa yang ada dan terjadi pada salah satu rekan mitra kami tersebut .

Jika dalam waktu 2 x 24 jam pihak oknum pejabat kantor itu dan oknum pemborong tidak ada upaya dan itikad baik dengan terpaksa kami akan melakukan langkah hukum” ujar Bung Bahar Rencong ketua BAI Bogor pada media,Kamis (26/8).

Dijelaskan dia bahwa unsur dugaan pelanggaran pasal delik khusus atau Lex specialist UU Pokok Pers dalam memberikan hukuman pidana dan materil pada pelakunya .

“Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)” tegas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *