JUSTICIA

DUA PEMUDA PENGEDAR OBAT TERBATAS DIAMANKAN POLRES SUKABUMI KOTA

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun).

AP diamankan Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/00, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Jum’at (18/11/2022).

Dua terduga pelaku pengedar obat terbatas, AP (27 tahun), dan EM (26 tahun), diamankan berikut barang bukti, di Mapolres Sukabumi Kota. (21/11/22).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP, berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi menyebutkan, sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” sebut Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (20/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua terduga pelaku pengedar narkoba, kini meringkul disel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan selanjutnya.

“Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad) .

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *