Kantah Kab Bogor Periode 2020, SA, Sejumlah Pejabat BPN, JL, dan Kades Cijeruk, Terduga Sindikat Sertifikat Tanah Untuk WNA

BOGOR – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Periode 2021, SA, dua orang Kepala Seksi, dan Panitia A serta Jl dan Kades Cijeruk, Kecamatan Cigombong, Kab Bogor, ASP terduga sindikat sertifikat tanah atas nama 9 orang, dua diantarannya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Dengan terungkapnya mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor yang terindikasi/diduga menerbitkan Sertifikat melalui Kantor Pertanahan dengan cara memalsukan dokumen milik orang lain, berakibat oknum Kepala BPN Kab Bogor dan beberapa stafnya menjadi tersangka sesuai SPDP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir terdapat nama 9 orang warga keturunan yang beralamat seputar Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Dua diantaranya Warga Negara Asing beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat.

Adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri), yang bongkar mafia tanah di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut. Sejumlah pejabat dan seorang Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor jadi tersangka.
Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dimulainya penyidikan (SPDP). Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Brigjen Wira Satya Putra, melalui Surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor: B/83.4a-1/1I/RES.1.9./2026/DITTIPIDUM Tanggal 26 Februari 2026
“Bersama ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda bahwa Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” ujarnya sebagaimana suratnya tersebut.

“Dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Kabupaten Bogor pada kurun waktu Tahun 2017 s.d. 2021, dengan Terlapor atas nama Asep Saepul Rohman, dkk,” imbuh Putra.
Dikatakan Putra, hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap perkara dimaksud, sebagai berikut: a. telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi 6 orang; b. telah melakukan Penyitaan Dokumen Barang Bukti; c. telah melaksanakan Gelar Perkara perubahan penerapan Pasal.
Adapun rencana tindak lanjut, jelasnya, yang akan dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut yaitu: a. akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum; b. melakukan Pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya.
Sementara, menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, pejabat dimaksud disebut-sebut Kepala Kantor, Panitia A dan dua orang Kepala Seksi. Sedang Kades dimaksud adalah Aep Saepuloh Rahman.
Diketahui kasus tersebut terbongkar setelah terdapat laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelapor Suhendro yang juga adalah korban, beralamat di Jakarta melaporkan, bahwa tanah miliknya diserobot orang lain, warga Jakarta Barat dan telah terbit sertifikat atas nama Jimy Lianto dkk (9 org).
Menurut Kuasa Hukum Suhendro, Amir Amirulloh, laporan Suhendro tersebut semakin mengerucut setelah adanya Surat Pernytaan Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang dibuat ASR di atas materai cukup tertanggal 01 September 2020, dan diregister, tanggal 27 Oktober 2020 atas nama 9 orang.
Sembilan orang tersebut adalah Jimmy Lianto, Suardi Amin, Lim Hartanto, Supardy Hioe, Ong Pinnardi Citra, Adenan Aminan, Benny Hanjaya Marzuki, Freddy Gozali dan Ong Teng Hai. Dua diantaranya warga negara asing, diduga berinisial LH dan AA, keduanya dibuatkan KTP Indonesia.
“Setelah memenuhi syarat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Nomor 002.. Pemberian Hak Milik seluas 12.150 m2 atas naman Jimmy Lianto dkk (9 org) sebagaimana tersebut terletak dik Desa Cijeruk, Kec Cijeruk,,” ujar Amir di Cibinong, (07/04/26).
“Surat Keputusan tersebut ditanda tangani, Kakantah Kab Bogor Sepyo Achanto, atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 30 Desember 2020,” tamabahnya.
Kata Amir, tanaha seluas 12.150 M2 tersebut terletak di Kampung Pasir Pogor, Blom Cimenteng, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk. Dalam Surat Pelepasan Hak atas tanah garapan tersedbut luasnya mencapai 13.316 M2. Tapi, pada sertifikat tanah atas nama 9 orang itu total luas hanya 12.150 M2.
Sumber lain, mengatakan, Sindikat Mafia tanah dengan lihainya dapat menggalang pejabat Kepala ATR BPN Kab Bogor Periode 2021 melibatkan beberapa oknum stafnya diduga kerjasama dengan ASR Kades Cijeruk Kec Cijeruk bergabung bersama Mafia tanah Kelompok JL, warga keturunan.
Mereka berkolaborasi memalsukan dokumen persaratan Sertifikat guna melengkapi 2 permohonan sertifikat atas nama JL berikut 8 orang sindikatnya 2 orang terindikasi WNA di Kantor ATR BPN Kab Bogor dengan tanah yg diajukan hasil mencaplok tanah 3,2 Ha milik Suhendro.
Berkat Laporan dari pemilik tanah ke Bareskrim Polri sehingga dapat terungkap dan sesuai SPDP Dittipidum Bareskrim Polri No ….ke Jampidum Kejaksaan Agung sehingga proses pelimpahan perkara tidak lama lagi diserahkan berikut beberapa tersangka ke Kejaksaan Agung.
Dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh informasi bahwa sebelum diterbitkannya 2 Sertifikat atas nama JL berikut 8 orang kelompoknya sudah ada surat resmi keberatan kepada Kepala ATR BPN Kab Bogor dari pemilik tanah 3,2 Ha Suhendro.
Sehingga dasar surat Suhendro oleh Kasi Pengukuran ATR BPN Bogor Periode TH 2021 sdr Lili Muniri ditindak lanjuti untuk Mediasi dengan memanggil para pihak termasuk JL serta ASR Kades Cijeruk namun yg hadir hanya kuasa pihak Suhendro waktu itu sdr Lukas.
Dari hasil wawancara dengan beberapa media terhadap Kasi Pengukuran ATR BPN Kab Bogor Tahun 2021, Lili Muniri memberikan keterangan semestinya 2 Sertifikat yg diajukan oleh kelompok JL dkk tidak bisa di proses apalagi sampai terbit Sertifikat, karena sudah ada surat keberatan dari Suhendro.
Suhendro pemilik tanah dan sudah memiliki PERTEK seluas 12,8 Ha kok berdiri Pertek lagi 3,2 Ha atas nama JL dkk diatasnya juga ditanda tangani dengan pejabat yg sama Kepala Kantor ATR BPN Kab Bogor TH 2021 SA. Sejak TH 2025 hingga sekarang SA sebagai Kakan ATR BPN Kanwil DIY.
Tidak menutup kemungkinan SA menjadi tersangka Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung RI untuk mempertanggung jawabkan sesuai tanda tangan yang dibubuhkan dalam 2 sertifikat yang terbit atas nama JL berikut 8 orang 2 orang diantaranya WNA bisa mendapatkan Sertifikat.
Sejauhmana kebenarannya SA yang hendak dikonfirmasi beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merspon.(Ahp)



