Dishub Kabupaten Bogor Pasang Banner Pembatasan Angkutan Truk Berat di Pertigaan Cipeucang

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali melakukan pemasangan banner pembatasan angkutan truk berat di atas 8 ton pada tahap ketiga. Banner ini dipasang di Pertigaan Cipeucang sebagai langkah tegas untuk mengurangi dampak kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melintas di wilayah Cipeucang, Bojong, Cikahuripan, dan Klapanunggal.
Pemasangan banner ini turut didampingi oleh Tim Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Pusat, yang terdiri dari Bapak Endang, Vigi Ramdani, Agus Mimbar, Suarna, dan Ibu Lia.Juga Danpospam Dishub Bogor Bapak Adi. M Selain itu, hadir pula Sekdes Bojong Bapak Candra dan Sekdes Cipeucang Bapak Abdurahman, yang diwakili oleh Bapak Nardi dari perangkat Desa Cipeucang, serta warga setempat yang mendukung kebijakan ini.



Penegasan dari Dishub Kabupaten Bogor, Dalam wawancara dengan Jurnalis Tipikor Investigasi, Ketua Tim Dishub Kabupaten Bogor, Bapak Endang, menegaskan bahwa pemasangan banner ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dump truck di atas 8 ton tidak lagi melintas di wilayah tersebut.
“Dengan dipasangnya banner ini, kami berharap kendaraan berat tidak lagi melintas di wilayah Cipeucang, Bojong, Cikahuripan, dan Klapanunggal. Jika masih ada yang melanggar, maka akan kami tindak tegas,” ujar Endang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan truk berat yang masih melintas di jalur terlarang, masyarakat dapat memberikan saran, kritik, atau informasi melalui akun Instagram resmi Dishub Kabupaten Bogor: @Dalops.
Imbauan dari Danpospam Dishub Kabupaten Bogor
Senada dengan hal tersebut, Danpospam Dishub Kabupaten Bogor, Adi M., juga menyampaikan bahwa pemasangan banner ini dilakukan dengan bantuan warga setempat. Ia berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada para sopir dump truck agar mencari jalur alternatif dan tidak melintas di jalan Cipeucang.
“Kami mengajak warga untuk membantu menginformasikan kepada sopir dump truck di atas 8 ton agar tidak melalui jalan Cipeucang dan dialihkan ke jalur lain. Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan jalan semakin parah,” ujar Adi.
Pemasangan banner ini juga merespons keluhan warga terkait kerusakan jalan yang semakin parah akibat kendaraan berat. Bapak Ridho, warga Cipeucang, mengungkapkan bahwa jalan di wilayahnya sudah berlubang parah, namun hingga kini belum ada penanganan yang maksimal.
“Jalan di Cipeucang sudah banyak yang rusak dan berlubang, bahkan ada yang makin besar karena tidak segera diperbaiki. Beberapa kecelakaan sudah terjadi, termasuk pengendara motor yang jatuh akibat jalan yang berlubang. Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap jalan tidak semakin rusak dan lebih aman untuk pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Perlunya Pengawasan Lebih Ketat
Meski pemasangan banner telah dilakukan, warga berharap Dishub Kabupaten Bogor terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi. Tanpa pengawasan yang maksimal, dikhawatirkan truk berat masih nekat melintas dan merusak infrastruktur jalan yang sudah ada.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan kondisi jalan di Cipeucang, Bojong, Cikahuripan, dan Klapanunggal dapat lebih terjaga, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya.(Agung Dwi S)



