Dinas Pendidikan Lambar Langgar Tupoksi, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Banyak Penyimpangan

LAMPUNG BARAT – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Barat terindikasi banyak penyimpangan, namun sayangnya Dinas Pendidikan terkesan melakukan pembiaran. Apa pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Dinas Pendidikan Lampung Barat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi utama dalam mengkoordinasikan, mendampingi, dan mengawasi pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di wilayahnya, memastikan program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. Namun sayangnya tidak melaksanakan tugasnya dengan professional.
Banyak indikasi penyimpangan yang terjadi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Lampung Barat. Ada indikasi pekerjaan diborongkan kepihak ketiga dan mutu tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ironisnya lagi, pekerjaan tidak selesai tepat waktu namun pihak sekolah telah mencairkan pembayaran 100 persen.
Temuan Tipikor Investigasi di lapangan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang seharusnya menjadi pelaksana pembangunan ternyata hanya formalitas semata, karena pekerjaan semua dialihkan kepihak ketiga.
Hingga berakhirnya tahun anggaran, pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 disejumlah sekolah, banyak pekerjaan yang belum selesai. Masih banyak material yang berserakan, bahkan ada sejumlah sekolah yang belum melaksanakan pengadaan meubelernya. Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri Satu Atap 1 Pagar Dewa, SMP Satu Atap Sedampah kecamatan Balik Bukit, SMP Negeri 1 Suoh, dll
Ada indikasi, Dinas Pendidikan Lampung Barat melegalkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi data laporan. Bagaimana mungkin, pekerjaan yang belum tuntas bisa dicairkan 100 persen?
Sementara, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anti Rasuah (LSM BARA) Hartono Ketika dimintai tanggapannya mengatakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen namun sudah dibayar 100 persen adalah pelanggaran. Ada indikasi pemalsuan dan manipulasi dokumen dalam proses pencairan tersebut.
Menurut Hartono, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang melarang pembayaran sebelum barang atau jasa diterima.
Ia juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan riil dan didukung dokumen sah. Jika progres dicatat seolah-olah telah 100 persen padahal belum, Hartono menduga adanya pemalsuan atau manipulasi administrasi.
Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pembayaran harus disesuaikan dengan kemajuan fisik pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“SP2D bukan sekadar dokumen teknis, tapi produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Hartono. BERSAMBUNG (BUSTAM)



