Dinas Kominfo Lambar Hamburkan Uang Rakyat, Himbauan BPK RI dan Bupati Disepelekan

LAMPUNG BARAT – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Barat Kembali menghamburkan uang rakyat. Bahkan himbauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Bupati Lampung Barat disepelekan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasil audit BPK nomor 36B/LHP/XVIII/BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menunjukkan terdapat proses verifikasi kerja sama publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Siber yang tidak sesuai ketentuan Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk media massa yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Salah satu persyaratan umum antara lain sertifikat verifikasi dan/atau bukti daftar perusahaan pers dari Dewan Pers.
Kesimpulan dari audit BPK tersebut, Dinas Kominfo Lampung Barat belum sesuai ketentuan dan menghamburkan uang rakyat sebesar Rp348.000.000,00. Hal ini dikarenakan pelaksanaan verifikasi yang amburadul. Tim verifikator tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Dimana aturan yang ditetapkan mereka langgar sendiri.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I poin G Nomor 4 yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: poin (b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Ironisnya lagi, arahan BPK RI dan Bupati agar Dinas Kominfo Lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan; dan Menginstruksikan Tim Verifikator supaya lebih cermat dalam verifikasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan media siber dianggap angin lalu saja.
Dinas Kominfo seolah bebal akan arahan BPK RI dan Bupati, karena mereka masih mengulang hal yang sama pada Tahun anggaran 2024. Bahkan tahun 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media massa untuk Tahun Anggaran 2025-2030.
Untuk pendaftaran kerjasama di tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya pendaftaran verifikasi media dilakukan Satu kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini verifikasi diperuntukan hingga sampai Lima tahun kedepan.
Selain itu Diskominfo Lampung Barat juga menggandeng Pusat studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum pada Universitas Lampung (Unila) untuk melakukan verifikasi dan pendaftran media tersebut.
Sebelumnya, Diskominfo Lampung Barat telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila terkait verifikasi data perusahaan pers dan data media dalam rangka kerja sama publikasi Pemerintah Lampung Barat dengan media massa tahun anggaran 2025-2030.
Ironisnya, walaupun sudah menggandeng Pusat studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum pada Universitas Lampung (Unila), kesalahan yang sama masih dilakukan dinas Kominfo, dimana dari 215 media bekerjasama, banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. BAGAIMANA DENGAN PENYIMPANGAN TAHUN ANGGARAN 2024. SIMAK EDISI MENDATANG (BERSAMBUNG/BUSTAM)