Dikonfirmasi Soal Kasus Lahan di Kampung Sampay, Kades Tugu Utara Malah Usir Wartawan

BOGOR – Pada Selasa (25/3) di kantor desa Tugu Utara kembali Insan Pers mendapat perlakuan yang diduga melecehkan dan menghina wartawan dengan meminta keluar dari rungannya setelah media dipersilahkan masuk oleh stafnya
” Ya mau menemui siapa pak .
Oh pak Kades ada biar saya sampaikan dulu” ujar wanita stafnya berhijab pada media.
Setelah dipersilahkan masuk media menuju ruangan kades dan dari pintu memberi salam,namun kades tersebut meminta untuk tidak masuk .
” Tunggu saja tunggu ” kata oknum kades ini pada media.
Sontak media pun menunggu diruang tunggu depan front office dan berselang staf kantor desa menyerakan amplop putih untuk diterima media.
Momen pemberian itupun telah disimpan media dan amplop kembali diserahkan pada stafnya difront office kantor desa itu untuk dikembalikan oknum kades tersebut .
Media menolak atas upaya yang diduga melecehkan media dalam fungsi dan tugas sesuai UU Pokok Pers No.40 tahun 1999,pasal 4 ayat 2 dan 3.
Padahal media mendapat informasi adanya permalahan lahan yang telah terbit sertifikat dikampung Sampay dan dikuasakan pada Pengacara Muhammad Tasrif Tuasamu, S.H. mewakili klien Anta.
Dan hal tersebut akan dikonfirmasi pada kades Tugu Utara namun upaya konfirmasi berita tidak digubris dia dan malah meminta media keluar kembali ruangannya.
“Setau saya memang ada somasi ke kades Tugu Utara dari masalah lahan dikampung Sampay telah terbit sertifikat ” ujar sumber pada media.
Dilanjutkan dia,bahwa surat itu pada tanggal 30/12/ 2024 dan telah diterima surat somasi oleh Kepala Desa (Kades) Tugu Utara, Asep Ma’mun, terkait sengketa lahan Anta.
Dinyatakan sumber pada media bahwa Surat somasi tersebut meminta Kades Tugu Utara untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai klaim sertifikat lahan Anta, termasuk:
- Sebagai tindak lanjut dari permasalahan obyek tanah seluas 5.908 m2 di wilayah hukum dan /atau daerah Kp .Sampay RT/RW. 003/004 Desa tugu Utara, Kec. Cisarua, Kab.Bogor.
- Bahwa klien kami mendapatkan informasi dari kepala Desa terkait dengan kedudukan obyek tanah yang dimana sudah berstatus sertifikat, maka untuk itu melalui surat somasi ini kami dengan tegas meminta agar Kepala Desa klarifikasi soal status tanah tersebut
- Bahwa klien kami mendapatkan amanah langsung dari Tn Saklo untuk menggarap dan /atau menjaga obyek tanah tersebut .
- Obyek tanah tersebut di kuasai dan/atau di garap oleh Tn Anta selaku klien kami sudah selama 53 tahun. Maka untuk itu kami meminta agar Kepala Desa Tugu Utara memberikan Tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.
- Dalam hal ini, saya memberikan waktu 5 ×24 jam sejak diterimanya surat somasi ini untuk memberikan tanggapan atau jawaban.
Lahan Anta telah menjadi sengketa karena klaim Kades Tugu Utara bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat, sedangkan klien pengacara memiliki dokumen yang valid.
“Pengiriman surat somasi ini bertujuan untuk meminta Kades Tugu Utara mematuhi hukum dan menghormati hak-hak klien kami,”bunyi petikan surat.
Dan juga diberikan Diktum ,bahwa Jika somasi tidak dipatuhi, pengacara akan mengambil tindakan hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
( Red03)


