Diduga pekerjaan di Desa Tlahab Kidul tidak berpapan informasi berpotensi merugikan Negara

Purbalingga – Diduga paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan didaerah Tlahab Kidul kec.Karangreja kab.purbalingga Jawa Tengah tidak berpapan informasi sudah melanggar ketentuan yaitu UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan informasi yang didapat dari berbagai keterangan diduga pekerjaan tersebut bersumber dari APBD 2 (Kab.Purbalingga ) yaitu BKK ( bantuan keuangan khusus ) tahun anggaran 2022 untuk Desa Tlahab Kidul yang dialokasikan untuk pembangunan toko sebanyak 2 bidang dengan ukuran lebar 4 m panjang 6 m.

Akan tetapi sangat disayangkan bahwa Setelah tim media memint keterangan dari kades setempat yaitu Ibu kustiri dikantornya menyampaikan bahwa proyek tersebut berasal dari dana aspirasi dan tidak perlu pasang papan informasi.
Ditempat berbeda ,Namun setelah tim media tipikor minta keterangan dari kaur kesra bapak kartubi menerangkan bahwa proyek tersebut berasal dari dana bangub senilai 150 juta dan diakui bahwa papan informasi memang belum terpasang dan proyek sudah berjalan.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya Diduga pekerjaan di borongkan kepada seseorang yang bernama bapak LF dari desa tlahab kidul yang seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Setelah dilakukannya penggalian informasi lebih dalam dan hasil konfirmasi di lapangan pemborong dari paket pekerjaan tersebut diketahui berbeda dari keterangan diatas . Pemborong dari pekerjaan tersebut diduga kuat berinisial S yang berasal dari desa karangmalang kecamatan bobotsari kab.purbalingga.Ap ( bersambung ).