JUSTICIA

Diduga Oknum Dewan Dapil Bogor Utara Caplok Aset Pemkot Bogor, BKD Jangan Molor

BOGOR – Hal menarik dari tahun- ketahun perihal pengelolaan asset daerah atau BMD ( Barang Milik Daerah) ternyata selalu menjadi catatan dan temuan BPKRI (Badan Pemeriksa keuangan).

Bahkan telah lama muncul permasalahan dugaan bobroknya pengelolaan aset Daerah Kota Bogor yang berpotensi merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dari data yang dihimpun tim investigasi terdapat sejumlah aset peralatan dan mesin kendaraan yg bernilai fantastis tidak diketahui keberadaannya,bahkan ada kemungkinan hilang atau digelapkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, terdapat OPD yang belum membuat BAST (berita acara serah terima) barang dengan pemegang BMD, sehingga rawan disalahgunakan.

Dimana dari hal ini ,BPKAD dinilai belum dapat melakukan tupoksi yang baik dalam mengelola aset daerah tersebut.

“Jelas dan terang bahwa nilai asset daerah itu juga merupakan aktiva tetap dalam kekayaan dineraca pendapatan daerah.

Artinya kalo ada yang bilang atau susut bahkan raib karena tidak tercatat atau dikelola dengan baik dan benar ,apakah tidak berpotensi melawan hukum atau PMH.

Karenanya,itu pihak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota bertanggung jawab,selaku penanggung daerah kaitan BMD ( Barang Milik Daerah ) harus mawas diri jangan seakan lalai atau membiarkan hal ini terjadi dan terus setiap tahun menjadi temuan BPKRI.

OPD yang membidangi pun harus lebih diawasi dan ditingkatkan kinerjanya dan harus mau mereformasi perangkat kerja pada BPKAD baik personil dan manajemenya” tegas Galai Simanupak SH divisi hukum dan pembelaan Forum MAKUMBA RI ( LBH,LSM dan Media),Selasa (24/2).

Selain itu ,kata dia yang terbaru soal aset lahan fasos dan fasus di Cumahpar yang diduga diserobot oleh oknum dewan didapil Utara maka BKD( Badan Kehormatan Dewan ) harus bekerja dan memanggil para dewan dapil tersebut kalo perlu bentuk pansus.

“Dimana jelas informasi itu dan tentu jika ada indikasi oknum dewan berkaitan degan penguasaan lahan Aset Pemkot Bogor itu maka tentu BKD berhak memanggil oknum tersebut dan bisa juga dibentuk Pansus atas masalah lahan yang merupakan fasos dan fasus pengembang perumahan di Kota Bogor untuk kembali diungkap keberadanya.

Bahkan jika memang disebut ada oknum dewan dapil kecamatan Utara bermain aseet Pemkot secara tidak syah atau legal standing maka mereka para dewan terpilih didapil Utara harus juga aktif menyatakan pendapat untuk dilakukan klarifikasi” tegasnya.

Diketahui bahwa untuk
Dapil kecamatan Bogor Utara ,dewannya yang terpilih Sbb:

1.PKS (Atang Trisnanto 7.816) PAW jadi Rasyid

  1. Gerindra (Azis Muslim 2.540)
  2. PKB (Jatirin 5.674)
  3. Golkar (Juhana 3.083)
  4. PDIP (Syarif Hidayat Sastra 2.942)
  5. PAN (Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah 3.267)
  6. PPP (Akmad Saeful Bakhri 4.885)
  7. PKS (Endah Purwanti 4.900)
  8. Nasdem (Mochamad Benninu Argoebie 2.761) suara pemilih.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *