JUSTICIA

Diduga Monopoli Proyek Lapangan Genteng, Kadis Perumkim Panggil Bos Pelaksana?

BOGOR – Informasi lanjutan soal dugaan monopoli proyek di Kota Bogor makin menguat setelah informasi didapatkan kembali dari AY salah satu pelaksana proyek kegiatan Lapangan Genteng ,Jumat (20/9).

” Informasi yang dapat kami sampaikan bahwa pihak dinas perumkim telah memanggil seseorang yang disebut sebagai owner atau bos yang memiliki proyek- proyek di Kota Bogor.

Kita langsung dapatkan informasi itu dari salah satu pelaksana proyek disana bahwa bos yang punya proyek sudah dipanggil pihak dinas Perumkim” tandas Ketum LSM ARMI bung Geno Benghol.

Tentunya praktek monopoli proyek pemerintah tidak boleh terjadi sebab keras sanski hukumannya.

” Siapapun itu harus taat dan tertib hukum dinegara ini.

Sekalipun oknum ketua asosiasi pengusaha nasional manapun harus diingatkan bahwa hukum itu tegak lurus bukan tegak bengkok.

Artinya kepala Perumkim jika tahu bahwa proyek ini ada dugaan hanya pinjam bendera saat lelang dan dikerjakan oleh pihak lain maka tentu tidak boleh berdiam diri .

Tentunya akan tahu jika menanyakan pada pelaksana pekerjaan proyek itu langsung dilapangan,apa benar pelaksana biasa dapat pekerjaan turap saja atau memang punya kompetensi dalam pekerjaan konstruksi tentunya ini akan dipertaruhkan .

Jika pihak Perumkim ,tidak mengetahui atau membiarkan praktek Subkon pada pengusaha lain tentu juga akan turut serta perbuatan pembiaran.

Dimana jelas dan tegas ketentuan pidana Monopoli usaha sesuai UU No.5/1999,
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 diancam pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda” tegas Geno Benghol.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *