JUSTICIA

DIDUGA KORUPSI ADD MANTAN PERATIN PEKON PAGAR DALAM RESMI DITAHAN

Pesisir Barat –Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Pihak Kejaksaan Beberapa waktu lalu Mantan Peratin(Kepala Desa-Red) Pekon(Desa)Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan yang Bernama Amri J kini resmi di tahan oleh cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui atas dugaan tindak pidana korupsi pada Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun 2020-2021.
Pada Jumpa Pers Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui Christian Gultom menyampaikan bahwa tim penyidik Cabjari Liwa di Krui sebelum nya telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap tersangka Amri dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang berasal dari pihak masyarakat, aparatur pekon, Kecamatan hingga Dinas terkait.
Kita juga sudah melakukan pemeriksaan tim ahli pada inspektorat Pesisir Barat dan telah mendapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen yang di anggap sebagai petunjuk dan telah kita lakukan penyitaan sehingga pada hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Amri yang merupakan mantan peratin Pagar Dalam selama 20 hari kedepan,” kata Gultom saat konfrensi Pers dengan Awak media, Kamis (8/12/2022).
Lanjut Gultom penahanan dilakukan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara agar cepat P21untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik agar cepat di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Saat ini tersangka masih ditahan di Cabjari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan di bawa ke Rutan klas llB Krui Sebagai Tahanan Titipan kejaksaan.
Mengenai kerugian negara berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak inapektorat Kabupaten Pesisir Barat berdasarkn hasil audit No:700/LHA-283/lll.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tipikor penyalahgunaan APBP tahun 2020-2021 pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan sebesar Rp1.011.558.402,” ujar Gultom.
Lanjut Dia Temuan kerugian negara tersebut Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori penyimpangan realisasi APBP yang patut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan dengan fakta di lapangan. Namun Gultom belum bisa menyampaikan rincian peruntukan mengenai kerugian negara tersebut secara rinci sebab masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.
Disinggung mengenai apakah Akan ada keterlibatan tersangka lain nya atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan peratin Pagar Dalam tersebut Gultom menyampaikan bahwa pihaknya harus melihat perkembangan kasus yang sedang di tangani saat ini dan Fakta di Persidangan.Jika memang dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan ada indikasi Turut serta (Pasal 55)tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nya.
Kita lihat fakta-fakta hukum dipersidangan seperti apa kedepan apakah ada pengembangan ke tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut, karena saat ini masih pada tahap pemeriksaan sehingga kita hanya bisa menyampaikan hasil penyidikan terhadap tersangka saat ini,” katanya
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Amri Selaku mantan Peratin Pekon Pagar Dalam diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsidengan ancaman 9 tahun penjara.(S.ekandi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *