RAGAM

Proyek PSDA di Desa Jagapura Diduga Tidak Sesuai RAB

BREBES – Anggaran APBD Melalui Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air )dan Tata Ruang Kabupaten Brebes sejumlah Ruas Aliran irigasi di sejumlah daerah di lakukan konstruksi guna meningkatkan aliran Air yang menjadi wewenang Dinas PSDA.
Salah satu Proyek yang berada. di Desa Jagapura Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes dengan nilai Rp.194.941.100,00 ini di duga tidak sesuai dengan RAB(Rencana Anggaran Bangunan).pasalnya dari investigasi awak media penggunaan Pasir Merah serta adanya pekerjaan yang di duga asal juga menjadi sorotan awak media.

Diketahui pasangan batu yang tidak di landasi dengan adukan serta kedalamannya pun hanya sedikit saja.
Proyek yang di kerjakan oleh CV.Almanzilla ini dengan No.Kontrak 000 3.2/29/SPK-APBD/PPK-1AB/PEMEL/111/2024 dengan masa kerja 60 hari.

Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan itu salah satu pekerja mengatakan “yang punya pak Adi orang Tegal “ujar pekerja yang tak mau menyebutkan namanya.
Terkait dengan pekerjaan “saya mah orang kuli pak”sambungnya.
Setelah di konfirmasi melalui WhatsApp Adi mengatakan “saya cuma borong kerja tapi yang punya pak Nardi”ucapnya via WhatsApp.
Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa CV nya di pinjam oleh Nardi jadi urusan pekerjaan silakan hubungi Nardi”ujarnya.

Ada kesimpangsiuran terkait pekerjaan ini,adanya dua orang yang tidak mengakui pekerjaan nya tapi di lapangan semua mengatakan punya Adi.

Untuk kejelasan informasi tersebut kami lakukan konfirmasi ke pihak PSDA dan untuk segera menindaklanjuti dugaan Proyek yang tidak sesuai RAB dan di duga Asal Asalan ini.
Sementara itu dari pihak Dinas PSDA Brebes sampai hari ini Jum’at,26/04/2024belum dapat dikonfirmasi.
!Tholib )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *