JUSTICIA

DIDUGA ALAT BERAT PROYEK SWASTA DI DESA CINAGARA GUNAKAN SOLAR SUBSIDI ” POLRES” DIMINTA USUT PELAKU

Bogor – Adanya informasi warga yang curiga tiap malam tertentu sebuah mobil truk sejenis Engkel merah membeli solar bolak- balik di satu SPBU dan masuk kegudang secara misterius ,mendorong tim melakukan investigasi.
Tim gabungan media dan BAI ( Badan Advokasi Indonesia) pada Kamis (27/7) menemukan fakta yang amat mengejutkan karena mobil tersebut membeli solar lebih dari ketentuan pemerintah jenis BBM subsidi dan disimpan di gudang untuk esoknya dipindahkan ke alat berat dan pengerjaan pembukaan lahan atau cut and fill milik PT .SND didesa Cinagara ,kecamatan Caringin ,kabupaten Bogor.
Bahkan diketahui pula ada dua orang berperan dalam pembelian solar subsidi dipom tersebut yakni sopir inisial OTG dan kondektur MSL.
Dimana keduanya diminta atau disuruh oleh seseorang inisial A yang merupakan kepercayaan Mencoba PT.PMS.
“Pada hari Kamis malam kami telah melakukan investigasi dengan fakta rekaman video dan mencek bagian pengawas SPBU tersebut.Dari informasi dan fakta kuat dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar untuk digunakan alat berat .
Modusnya memang rapi karena seolah belanja biasa menggunakan mobil truk lalu dipindahkan ke Drum digudang baru dipindah Dirijen untuk Alat berat” ujar anggota BAI ( Badan advokasi Indonesia) DPC kabupaten Bogor bang Gustapol Maher.

Ditambahkan dia tentu pihak kepolisian harus mengungkap fakta tersebut dan meminta usut pelakunya.

” Adanya dugaan tindak penyalahgunaan BBM Subsidi Solar tersebut terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 sore sekira jam 18.00 ,mengunakan mobil jenis truk Toyota Engkel merah milik PT PRM yang disuruh oleh seseorang inisial A kepada supir bernama OTG dan kondektur MSl.
Dan bukti rekaman serta keterangan pengawas SPBU disana Yayan juga menguatkan fakta adanya pelanggaran tersebut” tegas Gustapol.
Saat di konfirmasi pihak SPBU menyatakan pihaknya benar hanya menjual solar bersubsidi dan tidak menjual solar industri indrustri dan dikatakan pula saat kejadian pengawas yang bertugas malam tersebut saudara Firmansyah.
Surat pelaporan kepada yang berwajib pihak gabungan media dan LSM yang dilansir akan segera dikirinkan tim investigasi dalam penegakan supremasi hukumnya.
Dimana kronologis kejadiannya Sebagai berikut:

  1. Telah terjadi dugaan penyalahgunaan Subsidi Solar untuk Alat berat Proyek PT PMS didesa Cinagara pada hari Kamis ( 27/7) 2022 sekira jam 19:00 hingga jam 22:00 sebanyak dua kali pulang pergi
    Oleh seseorang mengunakan mobil truk merah Plat Nomor A 82XX HN.
    Dengan modus membeli solar tersebut dari Pom daerah PM,34.16.7XX.
    Sebanyak 2 kali atau 2 balik pulang pergi ke sebuah gudang didekat proyek milik PT PMS dilahan milik PT SND, desa Cinagara Kec.Caringin ,kabupaten Bogor.

Dimana diketahui setelah masuk gudang dan ditutup rapat mobil truk tersebut menumpahkan solar ke Drum lalu ke Dirijen sekira 2 buah untuk digunakan alat berat Proyek PT.PMS esok harinya,dengan nilai belanja harian Rp.1 Juta Rupiah atau sekira 75 liter solar.
Hal inipun dibenarkan petugas pengawas Pom Bensin bernama Yayan bahwa Pom tersebut hanya menjual solar bersubsidi tidak menerima pembelian diatas 10 liter baik bagi pengecar ataupun pihak lainnya.
Dan diakui Yayan bahwa yang bertugas pada malam tersebut adalah Firmansyah.

Atas kejadian tersebut sesuai ketentuan penggunaan BBM Subsidi jenis Solar untuk Alat berat tentu telah melanggar ketentuan UU MIGAS ,Pasal 55 :…….
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Adapun bukti- bukti rekaman berupa video saat pengisian ke Pom Bensin dan gudang telah dihimpun dan tersimpan tim investigasi juga keterangan pihak Pom bensin cukup kuat dan mendasar.(Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *