Diduga ada Pengadaan di Kabupaten Bogor Pakai Barang Bekas, Aktifis Minta APH Usut Tuntas

BOGOR – Kiprah dan topoksi pers tentu bukan main-main apalagi jika tugasnya dalam mencari ,mengolah dan menyiarkan berita tidak digubris para kadis dan Sekdis diKabupaten Bogor.
Pertanyaan publik makin meninggi ketika adanya informasi dari para Daspom disalah satu Dinas menceritakan bahwa ada pengadaan barang dan jasa pemerintah tapi mengunakan barang bekas atau second.
Sontak informasi ini diterima media dan telah dikonfirmasi pada kepala dinas bersangkutan namun tidak dijawab.
Tapi dari salah satu PPK disana dinyatakan bahwa PPK pengadaan unit kendaraan roda 2 tersebut adakah Sekdis.
“[5/5 11.25) itu e-katalog sepertinya pak.
[5/5 11.26] Perasaan mah bu sekdis PPK,nya” tulis sumber Dishub itu pada media.
Sementara itu aktifis anti korupsi juga pemerhati hukum meminta informasi awal ini diendus dan dikembangkan pihak Kejari Cibinong.
” Kami akan kawal dan terus dukung para awak media,LSM juga pemerhati korupsi kabupaten Bogor juga para ASN yang masih punya idealisme dan hati nurani.
Sebab tanpa peran serta mereka tidak akan kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah mengunakan barang bekas atau sekon yang dimodifikasi seakan baru terungkap.
Jika terbukti benar teguh jelas PPK pertama kali yang harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Pertama tentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ada peran penting PPK maka bagian perencanaan juga harus dimintai keterangan apa benar kebutuhan unit kendaraan ini spek baru atau spek bekas.
Jika bekas tentu umur kendaraan dan mutu akan berkurang dari azas efisensi dan efektif juga manfaatnya.
Jika spek dalam ketentuan teknis adalah barang baru maka jelas ada upaya perencanaan jahat atas pengadaan ini yang patut diterapkan Sanski ancaman pidana maksimal pada oknum pelakunya.
Ancaman pidana bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat dalam korupsi, termasuk korupsi berjamaah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara umum, ancaman pidana untuk korupsi bisa berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. ASN yang terbukti melakukan korupsi juga akan dipecat tidak dengan hormat.
Dimana pada
Pasal 2 dan Pasal 3 …
Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam korupsi, yang diancam dengan pidana penjara 1-20 tahun” tegas Galai SiManupak,SH.
( Red 03)



