Diberitakan Tak Bayar Pajak, Perumda Tirta Kahuripan Ancam Pidanakan Wartawan
Cibinong – Tak terima diberitakan tak bayar puluhan miliar rupiah, Perumda TirtaKahuripan, Kabupaten Bogor mengancam wartawan tipikorinvestigasi.com akan dipidanakan dengan tudingan fitnah, pencemaran nama baik dan berita bohong.
Adalah Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad yang juga mantan pemimpin redaksi koran lokal yang mengancam akan mempidakan wartawan tipikorinvestigasi.com. Bukti akan hal tersebut tertuang dalam surat tertanda Sdr. Muhamad Rizqi Ulil Abshor, SH., M.H., CMLC. d/a Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates, Mega Mendung, Kab Bogor selaku kuasa hukumnya.
“Berita tipikorinvestigasi.com yang terbit tanggal 20 September 2022, dengan judul “Perumda Tirta Kahuripan Tak Bayar Pajak Puluhan Miliar” provokatif dan mengandung unsur kebohongan, merupakan fitnah keji yang tanpa dasar,” ujar Abdul Somad sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya dalam Surat Nomor: 150/USA/SOM/IX/2022, Tanggal, 22 September 2022 tersebut.
Menurut Abdul Somad judul berita tersebut telah melanggar verifikasi dan keberimbangan berita tertera dalam pedoman pemberitaan media siber dan undang undang tentang penyebaran berta bohong yang dilakukan oleh lembaga pers dan melanggar kode etik jurnalistik. Berita tersebut merupakan isi yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan hal tersebut Abdul Somad sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, M.R Ulil Abshor, akan membuat laporan polisi dan laporan pelanggaran kode etik ke Dewan Pers terhadap tipikorinvestigasi.com atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebut di atas. Kecuali Pemimpin Redaks tipikorinvestigsi dan pewartanya menghapus dan memblokir berita tersebut sehingga tidak dibaca oleh orang lain.
Dalam catatan redaksi tipikorinvestigasi.com sebelum kami menyajikan berita, tertanggal 20 September 2022, terlebih dahulu kami melayangkan surat konfrmasi Nomor : 017/K-TI/VIII/2022,Tanggal 19 Agustus 2022, namun hingga berita ditayangkan tidak ada jawaban sama sekali dari Saudara Abdul Somad selaku Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan.
Beberapa kali wartawan Tpikor Investigasi datang ke Kantor Perumda Tirta Kahuripan guna menanyakan jawaban tertulis atas Surat Konfirmasi tipikorinvestigasi.com sebagaimana tersebut di atas tidak juga ada jawaban tertulis. Hanya dijanji-janjikan saja yang disampaikan melalui staf Humas Perumda Tirta Kahuripan bernama Sdr. Arphur dan Rian.
Jika dikatakan berita tipikor investigasi.com yang terbit tanggal 20 September 2022, dengan judul “Perumda Tirta Kahuripan Tak Bayar Pajak Puluhan Miliar” tersebut telah melanggar verifikasi dan keberimbangan berita tertera dalam pedoman pemberitaan media siber dan undang undang tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers dan melanggar kode etik jurnalistik.
Dimana letak pelanggaran verifikasi dan keberimbangan berita tertera dalam pedoman pemberitaan media siber ? Dimana letak pelanggaran undang undang tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers dan melanggar kode etik jurnalistik ? Konfirmasi tertulis yang diajukan tak dijawab. Dimana isi yang mengandung unsur kebohongan, fitnah dan pencemaran nama baik ?
Sebgaimana diberitakan, Perumda Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, diam-diam tak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa. Akibtanya Negara dirugikan puluhan miliar rupiah. Adanya hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Fwr Irwan M beberapa waktu lalu di Cibinong.,Bogor.
“Berdasarkan hasil investigasi kami diketahui, terdapat penjualan air curah dari pipa oleh Perumda Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor kepada beberapa perusahaan air curah. Total penjualan mencapai 100.000 m3 lebih per bulan dengan harga jual Rp10.000 per m3,” ujar Irwan.
Menurut Irwan dengan asumsi total penjualan mencapai 100.000 m3 per bulan saja atau dalam satu tahun total mencapai 1.200.0000 m3. Kemudian jumlah sebanyak itu dikonversi dengan harga Rp10.000 per m3. Maka dalam satu tahun sebesar Rp12.000.000.000.
Menurut Irwan dengan asumsi total penjualan mencapai 100.000 m3 per bulan saja atau dalam satu tahun total mencapai 1.200.0000 m3. Kemudian jumlah sebanyak itu dikonversi dengan harga Rp10.000 per m3. Maka dalam satu tahun sebesar Rp12.000.000.000. Kegiatan penjualan air curah sudah berlangsung lima tahun. Dikatakannya jumlah yang harus dibayar mencapai puluhan miliar.
Bahwa Perumda Tirta Kahuripan tidak bayar pajak hal itu dibenarkan oleh Humas Perumda Tirta Kahuripan Arphur dan Rian kepada wrtawan tipikorinvestigsi di ruangannya pada saat menanyakan jawaban tertulis atas Surat Konfirmasi tipikorinvestigsi.com tanggal 19 Agustus 2022 tersebut.
Pernyataan Perumda Tirta Kahuripan memang Tidak Bayar Pajak tersebut juga diperkuat melalui Surat Nomor : 150/USA/SOM/IX/2022, Tanggal, 22 September 2022, tertanda Sdr. Muhamad Rizqi Ulil Abshor, SH., M.H., CMLC. d/a Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates, Mega Mendung, Kab Bogor selaku kuasa hukum dari Abdul Somad selaku Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan.
“Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, “Atas Penyerahan Air Bersih oleh pengusaha Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Somad sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Menurut MR Ulil Abshor (ralat bukan Ujang Sujai), pasal itu dengan terang benderang menjelaskan bahwa “pengusaha” yang dimaksud dalam pasal tersebut dalam hal ini adalah PDAM Tirta Kahuripan sebagai Perusahaaan daerah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Tuduhan tidak bayar pajak tersebut menurutnya merupakan tuduhan tanpa dasar hukum maupun dasar non hukum.
Apa yang disampaikan Abdul Somad atau Ujang Suja’i tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang dikonfirmasikan dan diberitakan Tipikorinvestigasi.com, yakni soal Pajak Penjualan (PPn). Pajak penjualan adalah pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas transaksi penjualannya. PPn dikenakan di tingkat pabrikan, dan tidak sampai ke pengecer.
Sedang Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga pembelian barang atau jasa tertentu. Dalam PPN terdapat barang/jasa yang dibebaskan. Tetapi, barang dan jasa yang mendapat pembebasan PPN tidak juga dibebaskan oleh pajak penjualan. Pemungutan diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak lalu dilaporkn ke pemerintah.
Perlu diketahui, PP Nomor 58 Tahun 2021 merupakan Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 3. Pasal 1 berbunyi : Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
Sedang Pasal 3 (1) berbunyi : Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
Namun Pasal 4 PP No. 40 Tahun 2015 tersebut tidak ada perubahan, sehingga Pasal 4 tetap berbunyi :
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang perpajakan.
Artinya terdapat pajak yang dikenakan, karena Perumda Tirta Kahuripan sebagai pengusaha yang menyerahkan air bersih tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang perpajakan.
Dan apabila pengusaha itu tidak menerbitkan faktur pajak, maka pengusaha yang menyerahkan air bersih tersebut bertanggungjawab atas pajak yang timbul karena melakukan penyerahan. Dalam PP 58 Tahun 2021, Pasal 4 tersebut tidak dirubah, maka Pasal tersebut tetap berlaku.(ahp)