JUSTICIA

Diberitakan Miring & Jadi Korban Pemerasan Kabid Balik Lapor Polisi

Bogor – Bagai halilintar di siang bolong.Kabar tak sedap adanya dugaan pelecehan pada seorang wanita yang diberitakan salah satu media online terhadap salah satu kabid ternama di Kota Bogor membuat pihak yang dirugikan dan dicemarkan secara pribadi akhirnya lakukan laporan polisi didampingi pengacaranya.
Bahkan informasi yang di dapat wartawan para pelakunya telah dilaporkan pihak berwajib hari ini,Kamis (5/1) ,setelah dia merasa dirugikan bahkan menjadi bahan pemerasan oknum tidak bertanggungjawab .
“Kasusnya sudah diproses di Polresta Kota Bogor” tulis sumber terpercaya didinas tersebut.
Sementara itu ketum ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia ) ,Geno Benggol meminta aparat hukum menindak lanjuti laporan tersebut dan mengusut pelaku yang dinilai merusak citra nama baik pribadi dan pejabat kabid tersebut karena dinilai tendensius bahkan menjadi korban bahan pemerasan.
” Kita menghargai hukum dan tentu ini amat sensitif jika ada tekanan dan penekanan para pelaku yang tentu ada motifnya .Jika ada sebab tentu ada akibat ,maka dari pemberitaan sepihak kami LSM tentu juga meminta agar hal ini dicermati serius dan cepat respon ( Quick Respon) terkait pencemaran nama baik juga karena menyangkut citra dinas dan Marwah pemerintah daerah” tegas Bung Geno Benggol .

Ditambahkan dia walau secara online pada media ini sudah take down 404 atau dihapus oleh yang memuat beritanya bahkan telah tersebar dan disebarkan sebelumnya secara sosial kepada beberapa grup whatsap jelas bukti rekam jejak digital atau pemberitaan ini masih ada dan menjadi alat bukti digital.
Artinya pihak manapun harus mengunakan azas taat hukum dan tertib hukum juga prinsip kepastian hukum pada negara ini ,yakni praduga tidak bersalah,papar Ketum pengiat anti korupsi ini pada media.
Bahkan dilain hal analisanya pada materi judul pemberitaan saja sangat dan amat jelas telah ada dan kuat adanya unsur menghakimi dan subjektifitas secara gamblang menyebut jabatan salah satu Kabid diinstansi ternama Kota Bogor ,bahkan dialenea atau paragraf pembuka pemberitaan tidak ditulis inisial lagi tapi nama lengkap Kabid tersebut yang tentu hal ini amat disayangkan seolah mengabaikan arti kode etik jurnalistik ( KEJ).

” Pada kode etik profesi ada ketentuan pasal 6 ,yaitu…

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Nah adanya bukti dan rekam digital dimedia sosial atas pemberitaan salah satu online tentu menjadi bahan dan dasar adanya fakta hukum yang dapat menjadi alat bukti bahwa telah adanya unsur perbuatan yang dinilai merugikan nama baik seseorang bahkan selang beberapa jam tersiar langsung berita ini take down atau dihapus oleh oknum tersebut .
Tentu atas perbuatannya ini makin kuat ada hal mendasar yang dapat didalami ada unsur apa berita dimuat dan disiarkan laku dihapus atau take down ,apakah benar setelah korban memberikan sesuatu yang dinilai materil lalu berita dihapus ini tentu harus diungkap penyidik secara verbal agar hal ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bersama “jelas Geno Benggol.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *