Denda Keterlambatan Pasar Tematik Lampung Barat Patut Dipertanyakan?

LAMPUNG BARAT – Molornya pembangunan Proyek Pasar Tematik Wisata di Tepi Danau Ranau Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung yang menelan anggaran Rp70 miliar terus menjadi pertanyaan masyarakat.
Pernyataan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Lampung Barat, Tri Umaryani yang menyatakan progress pekerjaan yang sudah mencapai 95 persen dan Perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, pelaksana dikenakan denda satu per mil kali nilai sisa pekerjaan atau berhasil mengamankan denda sekitar Rp 19 juta perhari patut dipertanyakan. Apakah itu benar sesuai peraturan?
Kalau kita perhatikan ketentuan pada Standart Dokumen Pelelangan perihal denda menyatakan, besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi untuk setiap item pekerjaan; atau
1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
Seperti kita ketahui, Paket pekerjaan di Pasar Tematik, adalah satu massa bangunan atau bangunan tunggal seperti gedung atau dermaga, Untuk kontrak pekerjaan satu masa bangunan yang finish, terdiri dari struktur bangunan, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal merupakan satu bagian kontrak utuh.
Penentuan besaran denda dipilih berdasarkan acuan “fungsional pekerjaan yang telah diselesaikan”, hal ini menjadikan saat terjadinya keterlambatan. Definisi fungsional suatu pekerjaan konstruksi khususnya gedung untuk menentukan acuan denda dari harga kontrak atau dari sisa harga bagian kontrak.
Gedung akan berfungsi jika bangunan struktur, arsitektur dan mekanikal elektrikal dalam gedung sudah terpasang semua dan sudah sukses commissioningnya maka gedung tersebut baru dinyatakan berfungsi, kalau struktur bangunannya saja yang selesai, sedangkan mekanikal elektrikal tidak terpasang maka tidak dapat dikatakan berfungsi. Dengan begitu denda diperhitungkan dari harga kontrak bukan dari bagian kontrak.
Seharusnya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Lampung Barat mengenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak, bukan dari sisa pekerjaan. Setidaknya pemerintah daerah bisa menyelamatkan uang negara Rp 70jutaan/harinya. Atau jangan jangan mereka takut mengenakan denda sesuai aturan, atau ada udang dibalik batu???
Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait di Diskoperindag Lampung Barat tetap bungkam tidak mau diklarifikasi. BERSAMBUNG (BUSTAM)
>>> SIMAK EDISI MENDATANG. Diskoperindag LAMBAR “SUAP” MEDIA DAN LSM?



