DANPOS LALIN GUNUNG PUTRI-KLAPANUNGGAL TERANCAM DIGESER

BOGOR – Isu pergeseran posisi Danpos Lalulintas Wilayah Gunung Putri-Klapanunggal, Adi Maryadi, tengah berembus kencang di internal Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Kabar tersebut mencuat seiring ketidakpuasan sejumlah pihak di tubuh Dishub, terutama bagian dalam, atas sikap aktif Danpos dalam melakukan sosialisasi dan pengecekan langsung ke lapangan terkait pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di kawasan industri.
Adi Maryadi diketahui aktif turun ke sejumlah pabrik di kawasan Klapanunggal dan Gunung Putri, menggandeng awak media dalam beberapa kegiatannya. Salah satu tujuannya adalah mendorong pabrik-pabrik untuk menjalankan kewajiban Andalalin, terutama pemasangan rambu lalu lintas baik di dalam maupun di luar area pabrik.

Namun, aktivitas ini justru memicu kegaduhan internal. Menurut informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala Seksi Lalulintas Kabupaten Bogor, Busur—yang membawahi Danpos—tindakan Adi dinilai “terlalu jauh” oleh sebagian oknum internal Dishub.
Sebagaimana diketahui, kewajiban Andalalin bagi perusahaan merupakan keharusan dalam konteks izin operasional dan dampak lalu lintas. Andalalin tidak hanya berupa kajian di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dengan pemasangan rambu, marka jalan, hingga fasilitas keselamatan lainnya.

Namun kenyataannya, sejumlah pabrik di kawasan Klapanunggal dan Gunung Putri masih mengabaikan kewajiban tersebut. Ironisnya, banyak di antara mereka sudah memiliki dokumen Andalalin sejak 2015. Padahal, sesuai regulasi, bila rambu tidak dipasang selama lebih dari dua tahun, maka harus ada peninjauan ulang.
Hingga kini, tidak ditemukan adanya rambu peringatan seperti zebra cross, hati-hati kendaraan keluar masuk pabrik, atau pengatur kecepatan di sekitar kawasan industri. Hal ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama warga yang melintasi area tersebut setiap hari.
Sikap proaktif Danpos Adi Maryadi justru mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat dan awak media. Langkahnya mendampingi proses penertiban Andalalin dan mengedukasi pabrik dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada keselamatan publik.
Namun dari sisi birokrasi, tindakan ini rupanya tidak disukai beberapa kalangan internal Dishub, khususnya bagian yang merasa tidak dilibatkan atau terganggu dengan cara kerja Adi. Bahkan isu pergeseran atau pemindahan dirinya kini mencuat, meski belum ada surat resmi ataupun klarifikasi dari atasannya langsung, Kabid Lalu Lintas Kabupaten Bogor, Dadang.
Kabid Dadang sendiri membawahi dua kepala seksi, yakni Joko (Kasie Andalalin) dan Busur (Kasie Lalulintas dan Pengawasan). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari kedua kasie tersebut terkait isu pergeseran Danpos Gunung Putri-Klapanunggal.
Tim media yang beberapa kali melakukan pemantauan lapangan bersama Danpos menemukan bahwa memang benar hampir seluruh pabrik di kawasan Klapanunggal tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas standar. Padahal, volume kendaraan besar yang keluar masuk kawasan tersebut sangat padat, dan sebagian melintasi pemukiman warga yang rawan kecelakaan.
Ketiadaan rambu ini menyalahi prinsip dasar Andalalin, dan dapat berdampak hukum bagi perusahaan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga sekitar sempat melakukan protes atas kebisingan dan gangguan lalu lintas akibat aktivitas pabrik yang tidak terkontrol.
Polemik ini membuka tabir baru mengenai bagaimana implementasi Andalalin masih menjadi PR besar di Kabupaten Bogor, terutama di wilayah industri. Jika inisiatif seperti yang dilakukan Danpos Adi justru dipadamkan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen Dishub dalam menjamin keselamatan warga.
Langkah yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dishub adalah mengevaluasi seluruh dokumen Andalalin yang telah dikeluarkan, memastikan implementasinya di lapangan, dan bukan sebaliknya—menghentikan upaya petugas yang mencoba menegakkan aturan.
Warga dan pegiat keselamatan lalu lintas Mahen, kini menanti kejelasan dari Kabid Dadang serta dua kasie di bawahnya: Joko dan Busur, apakah mereka akan membela kebenaran dan aturan, atau justru membiarkan pelanggaran terus berjalan tanpa pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Bogor harus bersikap tegas: jika memang ada pelanggaran Andalalin, perusahaan wajib ditindak, bukan malah memindahkan petugas yang menjalankan fungsinya secara benar.(Agung DS)



