Dampak Pembangunan Jembatan Cibarengkok, Warga Dipungli Saat Lewat Jalur Alternatif

BOGOR – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor. Di Kecamatan Klapanunggal, sejumlah warga dan pengguna jalan alternatif mengeluhkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menarik pungutan sebesar Rp2.000 kepada setiap pengendara bermotor yang melintas jalur alternatif imbas pembangunan jembatan Kali Cibarengkok program pemerintah daerah.
Padahal, pembangunan jembatan tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat: memperlancar arus transportasi, mengurangi banjir, dan meningkatkan akses jalan desa. Namun, kondisi itu justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Salah seorang warga, Rudi, menuturkan kepada awak media bahwa pungutan liar tersebut telah berlangsung sejak hari ini, Di tutupnya Jalan Jembatan Kali Cibarengkok, yang akan di perbaiki.
“Sekarang kalau mau lewat harus bayar Rp2.000. Padahal sebelum jembatan cibarengkok ini dibangun, tidak ada pungutan,” keluhnya.
Warga menegaskan, jalur alternatif itu seharusnya gratis digunakan masyarakat. Dengan adanya pungli, pengguna jalan merasa terbebani, terutama warga yang setiap hari melintas menggunakan motor maupun kendaraan kecil lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Cikahuripan maupun Kepala Desa Klapanunggal mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terkait pemungutan biaya di jalur alternatif itu.
“Kami belum mendapat laporan resmi. Kalau benar ada pungutan, itu bukan kebijakan desa. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kecamatan dan aparat terkait,” ujar salah satu kepala desa ketika diminta tanggapannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Klapanunggal juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pungutan liar yang marak di jalur alternatif pembangunan jembatan tersebut.
Secara hukum, praktik pungutan liar di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Artinya, tindakan memungut biaya secara ilegal kepada pengguna jalan, meskipun jumlahnya hanya Rp2.000, tetap dianggap melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Banyak warga berharap Muspika Kecamatan Klapanunggal bersama aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan praktik pungli yang meresahkan.
“Kalau setiap lewat harus bayar, tentu memberatkan. Kami minta pemerintah setempat segera menindaklanjuti praktik pungli di sini,” tambah Rudi.
Pembangunan jembatan Kali Cibarengkok berlangsung. Mereka meminta aparat tidak hanya menindak tegas pelaku pungli, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.(Agung DS)



