Bupati Harus Tegas Rombak Total Kinerja Kadis, Camat & Kepala UPT yang ‘Lemot’

BOGOR – Seiring pencapaian target visi dan misi Bupati Bogor perlu kesamaan pandang para pelayan publik dalam menjabarkan program God Government hingga tidak saja menjadi isapan jempol semata .
Divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) meminta agar bupati melakukan evakuasi dan penilaian indel pelayanan publik ditiap SKPD dan Kecamatan juga para kades selaku ujung tombak keberhasilan .

” Kami telah uji petik dan rendom study kasus dibeberapa SKPD terkait layanan masyarakat masih jauh dari memuaskan bahkan pada sektor penting dan merupakan pondasi skala pencapaian visi dan misi saja belum dipahami secara nyata.
Bahkan tentu adanya media sosial yang beredar luas masyarkat juga bisa menilai capaian visi dan misi God Government itu.
Semisal viral saat gubernur Jabar sibuk membenahi banjir puncak kepala Satpol PP tak ada .

Tentu ini bisa gagal paham dimana itu azas penyelenggaran daerah .
Jika Gubernur saja datang masa Kasatpol PP dibawah kordinasi Bupati atau SKPD berani tak datang .
Kedua kasus kades Gunung Menyan yang mencibir makanan saat pelantikan jelas itu adalah gejala sosial akan disipilin pemahaman etika dan fungsi tugas mereka .
Ketiga kasus SPAM swasta PT Tirta Mutiara Makmur yang masih beroperasi diwilayah kecamatan Ciomas dengan ribuan pelanggan sebentar kewajiban bidang air minum pada ranah Perumda Tirta Kahuripan.
Apakah sudah bisa dijamin air minum swasta itu layak sesuai Permenkes jangan sudah ada yang cedera atau sakit massal masyarakat baru disikapi .
Kami tetap konsisten dengan forum kajian Taruna ini agar laju 100 hari kerja minimal mencapai skor indek minimal layanan publik 75 prosen saja.
Dan ini kami pantau sejak tanggal 20 Februari dilantik artinya sudah Sebulan pada porsi utama yakni layanan umum baik kesehatan ,pendidikan dan ekonomi baru mencapai skor dibawah 10,5 prosen.
Tingkat kepuasan masyarakat dengan uji petik sektor publik ditiap kecamatan dan desa masih tidak ada perubahan drastis.
Dimana tentu parameter layanan publik merupakan sarat dasar penyelenggaran pemerintah yang baik dan bersih atau God Government.
Bahkan atas dasar pelayanan bagi masyarakat atau publik telah pula diundangkan pada lembaran negara yang tentu telah memiliki kekuatan hukum tetap .
Artinya tidak hanya mengugurkan kewajiban bagi para pejabat dan ASN dipemda kabupaten Bogor dengan rutin absen dan asal masuk kerja saja.
Tapi masyarakat juga punya posisi berpendapat atas penilaian kepuasan layanan publik tersebut.
Bahkan bisa juga masyarakat secara luas memiliki hak hukum seperti mosi tidak percaya bahkan Classaction untuk menggugat penyelenggara pemerintah tersebut” tegas Galai SiManupak pada media.
Dituturkan Galai SiManupak,bahwa fakta seperti pungutan THR diwilayah kecamatan Tamansari yang merupakan wilayah kerja UPT 4 Ciampea itu juga harus direspon dan ditindak lanjuti pada penegakan aturan hukum baik standar bagian kepegawaian daerah , inspektorat juga fungsi APH atau kejaksaan dan kepolisian.
Hal lainnya juga tentang sampah di saluran sungai desa Cihideung Ilir tentu ada peran tugas juga UPT Wilayah 4 dan Camat Ciampea agar dilanjutkan pada solusi pemahan jangan ada pembiaran atas fakta layanan publik itu.
“Kami camkan keserusan mengkawal program kerja 100 hari Bupati Bogor dalam pencapaian visi dan misi Bogor maju ,sejahtera dan gemilang bukan isapan jempol saja.
Ingat bahwa masyarkat dengan UU publik juga memiliki porsi dan peran serta yang sama dalam menentukan mutu pelayanan itu .
Dan ASN siapapun baik kepala dinas ,Camat dan para kades adalah pelayanan atau jongos masyarakat itu harus dipahami bukan malah menjadi priyai atau menak untuk dilayani warga masyarakat.
Dimana ada sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis.
Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17.
Dan pada ranah pelanggaran pun ada Sanski dapat menjerat mereka ,
Hal itu berlaku apabila penyelenggara atau pelaksana layanan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (9)” tegas dia.
( Red03)