Oknum Kades Panik, Utus Mr X Terkait Pemberitaan Dugaan Jual Lahan Orang Lain

BOGOR – Makin jelas dan makin terang setelah pemberitaan edisi ke- 6 soal dugaan penjualan lahan orang lain dikecamatan Cigombong kampung Palalangon oleh oknum kades ,terlihat panik dan kalap.
Bahkan wartawan ditelepon oleh orang misterius yang diduga suruhan oknum kades tersebut .
Bahkan setelah menelepon dengan nomer tidak dikenal segera memblokir nomor itu namun sepintar- pintar tupai melompat akhirnya jatuh juga .
Karena nomer yang dipakai meneror wartawan meninggalkan jejak berupa foto diprofile Whatapps.
Hingga atas bukti tersebut dapat dijadikan bahan laporan pada pihak hukum untuk mengusut dan mengungkap modus dibalik teror dan dalang yang sesungguhnya.
” Saya kira pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan upaya menghalangi dan menghambat bahkan ancaman pada tugas dan fungsi wartawan harus pula diungkap dan diusut secara hukum.
Padahal jelas ,dalam UU Pokok Pers bahwa
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3): Pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Terlebih ini terjadi ketika media sedang melakukan tugas profesinya yang dilindungi undang- undang jelas pihak manapun baik orang yang disuruh dan pihak yang menyuruh atau dalangnya dapat dikenai pasal menghambat dan menghalangi tugas Pers” tegas Bachtiar ,SH,MH pada media,Kamis (31/10).
Selain itu dia mengungkapkan agar pihak oknum kades dapat kembali pada tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa .
“Ingat ada tugas dan wewenang kepala desa yang diatur menurut hukum dan UU.
Dimana menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26,
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Jadi tidak ada tugas menjadi tuan tanah atau lahan didesa sebagai makelar lahan” tegas Bachtiar,SH,MH.
Jadi ada batasan dan kewenangan seorang kepala desa tidak bisa dia sewenang – wenang karena kepala desa disana .
“Kepala desa diberhentikan apabila memenuhi alasan tertentu sebagaimana ditentukan dalam Permendagri 82/2015 yang telah diperbaharui dengan Permendagri 66/2017. Alasan tersebut di antaranya, jika melanggar larangan bagi kepala desa atau tidak melaksanakan kewajibannya” ujar dia pada wartawan.
Terakhir orang misterius menelpon wartawan dengan nomer ponsel 0821.3012.xxxx dan nomer inipun tidak lagi aktif saat dihubungi yang terindikasi niat dan tujuan yang tidak baik pada wartawan.
( Red03)



