Konfirmasi Soal Desa Sukawangi Di Gadai Ke Bank, Sekda Bogor Balik Tanya Dasar Ucapan Menteri Desa Apa?

BOGOR – Arus informasi dan manajemen komunikasi daerah masih perlu ditingkatkan dikabupaten Bogor.
Saat dimintai komentarnya soal desa yang dikabarkan telah digunakan atau digadaikan sejak tahun 1980,Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika balik bertanya pada wartawan,dasar ucapan menteri desa apa .
“[20/9 19.31] Sekda kab. Bgr: Informasi dari siapa ya ?.
[20/9 20.16] Sekda kab Bgr:
Oh itu … ucapan pak menteri dasarnya apa ?” Tulis Sekda , pada media ini ,Sabtu (20/9).
Sementara ketika ditanyakan apakah pihak kementerian desa telah memberikan informasi utuh atas kejadian pihaknya menyatakan belum ada surat pemberitahuan.
“[20/9 20.23] Sekda kab Bgr:…
Belum hanya di berita aja”tukasnya.
Hal ini dikomentari aktifis dan juga pengiat anti korupsi Galai Simanupak,SH divisi hukum dan pembelaan Forum kajian TARUNA.
“Arus informasi dari pusat baik itu isu dan wacana nasional yang ada dan beredar saat ini tentu harus menjadi asupan vitamin perhari dan perdetik dari para pejabat ditingkat Propinsi juga daerah kota dan kabupaten.
Jadi saat dikonfirmasi tentu harusnya peka dan tahu situasi dan kondisi daerahnya.
Jika dilevel pejabat daerah baik unsur penyelenggara pemerintahan tidak update kejadian atau isu dan wacana nasional bagaimana kecepatan dan ketepatan dalam merumuskan memecahkan masalah yang ada” tegas Galai Simanupak,SH pada media.
Hal ini dinyatakan Galai Simanupak saat 4 hari lalu adanya informasi yang telah viral dimedsos juga media nasional soal informasi desa Sukawangi dikabupaten yang telah diagunkan atau digadaikan kepihak Bank.
Seperti diketahui publik bahwa menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan, Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.
Hal ini disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025), saat memaparkan berbagai konflik desa yang berada di kawasan hutan, termasuk kasus Sukawangi.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak.
Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak.
Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri.
Yandri menyebutkan, Desa Sukawangi sudah dipasangi plang dan akan disita, masyarakat desa pun sampai diusir.
Kemendes PDT kemudian menyurati berbagai pihak terkait. Ia menegaskan, di Indonesia tidak boleh ada desa yang dilelang. “Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak,” ujar Yandri. “Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” imbuh dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun heran bagaimana mungkin desa bisa menjadi jaminan dalam pengajuan utang ke bank. Ia juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan ketika proses pengajuan utang. “Jadi bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan,” tutur Yandri dikutip sumber media.
(Red03)



