JUSTICIA

Berangus Sindikat Penjual Obat Type G Di Kota & Kabupatèn Bogor, Beking Harus Diungkap Mabes Polri

BOGOR – Bagai jamur dan seolah dibiarkan aparat ditingkat kecamatan baik muspika dan aparat Hukum fenomena penjualan bebas Warung obat type G masuk kategori bahaya dan masuk Golongan Pyskotropika ternyata marak diwilayah Kota Dan Kabupatèn Bogor ,entah apa yang terjadi?.

Benarkah kebejadan moral dan sadisme prilaku remaja muda tawuran juga akibat dari dampak obat Type G ini,lalu siapakah dalang atau sindikat dibalik peredaran obat ini hingga merasuk dan bertebaran dari Kota hingga pedesaan , mereka bermodus Warung jualan dengan etalase kecil berciri popok pampres dan minuman kemasan hingga ratusan bahkan ribuan diwilayah Kota dah Kabupatèn Bogor berjamuran.

Kabar terbaru kemarin viral pengerebekan Warga Bogor Selatan,Senin (29/5) kemarin Warga bersama Babinsa dan Babinmas mengerebek Warung salah satu Toko obat Type G .

Dari video itu rampak penjual obat berbaju kening dan temannya juga puluhan Warga dan aparat Polisi dan TNI.

Padahal tentunya Warung obat tersebut bukan satu dari puluhan dan ribuan yang ada dan berjualan obat tersebut yang sudah lama ada namun baru terungkap.

Tampak dalam video dan viral yakni penggerebekan dilakukan setelah petugas dan Warga Kota Bogor Selatan mendapatkan informasi toko obat tersebut menjual obat golongan psikotropika dan masuk daftar G.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita jenis obat terlarang.

Polisi menyita sejumlah obat Tramadol, Valdemax Diazepam, Alprazolam, dan sejenisnya yang termasuk ke dalam golongan psikotropika dan golongan G.

“Kita juga amankan dua orang penjaga toko , KTP, uang hasil penjualan dan ponsel,” ujar salah satu petugas .

Komentar salah satu LSM pengiat anti narkoba menjelaskan,obat ini sudah beredar puluhan tahun di Kota dan kabupatèn Bogor tapi seolah dibiarkan .

” Kami aneh dan janggal karena ditingkat desa dan kelurahan ada pembina terkait penegakan aturan hukum yang sudah ditugasi dan diberi gaji oleh negara .
Masa apapun itu soal marak penjualan olbat dan miras tidak tahu apa tutup mata” tegas bung Gustapol Maher ,LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indônèsia ).

” Pihak Kepolisian baik pusat dan Daerah harus peka gejala dan pencegahan sebelum remaja rusak moral dan mentalnya.ini sebuah pertaruhan anak bangsa bukan Maen – Maen lagi sudah ada dan nyata gerakan menghancurkan moral dan mental anak bangsa dengan Modus sindikat obat type G kok dibiarkan ” tegas dia.

” Jika tidak dipangkas hingga akarnya jadi pertanyaan besar adalah apakah ada Maen mata dengan cukung atau bos besar pemain obat type G itu atau saat penjaga toko tidak bisa menunjukan surat izin penjualan obat tersebut maka dari mana mereka dapat obat itu.

“Karena termasuk obat golongan daftar G, penjual harus mengantungi izin dan pembeliannya menggunakan resep dokter.

Atas perbuatan pemilik dan penjaga toko juga bosnya tentu bisa dijerat dengan Undang-udang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 197 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.,” katanya.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *