Bendahara Kantor Kecamatan Lalan Dituntut 3 Tahun
PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Palembang, menuntut Bendahara Kantor Kecamatan Lalan Muba, Eko Waskito, dipenjara 3 tahun dan denda Rp.150 juta. Endang Waskito dituding melakukan korupsi uang gaji dan dana TPP milik 20 ASN di kantor Camat Lalan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Palembang diminta mengadili dan menghukum Endang Waskito 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kami minta majelis hakim untuk dapat mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta sub sider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Muba, Rivaldi SH,” Kamis (16/2/2023).
Menurut Rivaldi, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018, terdakwa Endang Waskito tidak membayarkan gaji 20 orang ASN senilai Rp 264 juta.
Rivaldi JPU Muba juga menuntut terdakwa Endang Waskito dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang kerugian negara Rp 264 juta.
Berdasarkan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana tambahan selama 1,5 tahun penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Musi Banyuasin menuntut dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tentang Korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Pasal lebih Sub sider.
Terdakwa Endang Waskito tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sebagai ASN, Endang Waskito tidak memberikan contoh yang baik. Ia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Terdakwa Endang Waskito adalah bendahara kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca penegak hukum melakukan penyidikan pada 2018 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Endang Waskito diduga telah melakukan korupsi terhadap uang gaji dan tunjangan milik 20 orang ASN di kantor Kecamatan Lalan sejak Desember 2016 hingga Januari 2017. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 265,2 juta.
Sebelumnya, terdakwa Endang Waskito sempat berkilah saat memberikan keterangan. Ia akhirnya mengakui telah menggunakan uang gaji dan dana TPP di milik 20 ASN di Kantor Kecamatan Lalan ini untuk keperluan pribadi.
Diruang sidang, terdakwa Endang Waskito berkilah jika uang tersebut ia gunakan untuk biaya kuliah serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Terdakwa Endang Waskito sempat buron selama dua tahun, ia berhasil ditangkap aparat saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabat dekatnya.
ADENI ANDRIADI