BEM IPB dan Forest Lestari Soroti Pemberian WIUP Pada Perguruan Tinggi

BOGOR – Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Muhammad Afif Fahreza dan Forest Lestari (FL) menyoroti kebijakan pemerintah dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba). Sorotan tersebut Terkait rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi (PT).
“Kebijakan WIUP berpotensi menimbukan dampak negtif terhadap fungsi utama perguruan tingi sebagaiman diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 5. Perguruan tinggi merupakan pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, “ ujarnya, Sabtu (25/01/2025) di Kampus IPB, Bogor.
“Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovas, bakal bergeser menjadi institusi bisnis yang lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomi ktimbang misi akademik, “ tambah Afif yang akrab disapa Kokoh.
Dijelaskannya, dalam regulasi yang diusulkan, dalam RUU Minerba Pasal 51A ayat (1) tercantum tiga point, bahasan luas WIUP. Pemberian WIUP harus mempertimbangkan luas area yang akan dikelola. Dan Perguruan Tinggi yang diberi izin harus memiliki kapasitas mengelola wilayah tambang yang luas tanpa mengabaikan dampak sosial dan lingkungan. PT yang diberi WIUP minimal memiliki Akreditasi B.
Hal ini menjadi dasar bahwa perguruan tinggi yang terlibat memiliki kualitas akademik yang baik. Sehingga, pemberian WIUP harus mendukung upaya peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah sekitar tambang. Perguruang Tinggi Negeri (PTN) berbadan Hukum (BH) yang diperbolehkan mengelola WIUP saat ini ada sebanyak 24 PTN BH se Indonesia.
“Tapi sayanganya tidak semuanya memiliki kompetensi dalam bidang pertambangan, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. Institusi dengan keahlian dan sumber daya lebih besar bakal mendominasi sementara yang lainnya akan tertinggal,” tandas Afif.
“Tak hanya itu, bakal muncul konflik kepentingan bisnis, akibat adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang. Karena perguruan tinggi memiliki kewajiban moral dan akademik untuk melakukan penelitian yang obyektif dan berbasis berkelanjutan. Penelitian akan kehilangan indepensinya dan condong pada kepentingan bisnis dan ekonomi dibandinkan kepentingan moral dan sosial,” imbuhnya.
Menurut Afif, selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Sudah bukan rahasia umum bahwa industri pertambangan dikenal sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap ekosistem dan kesimbangan lingkungan. Jika Perguruan tingi turut serta dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa ada pengawasan yang melekat akan terjadi kerusakan lingkungan.
Sementara menurut Forest Lestari (FL), bagaimanapun juga kebijakan tersebut dapat mempercepat komersialisasi perguruan tinggi. Jika PT mulai mencari sumber pendapatan melalui sektor tambang, ada kemungkinan besar orientasi akademik akan bergeser kearah yang lebih pragmatis dan pada profit.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pendidikn tinggi yang bertujun untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa, bukan untuk mengejar keuntungn semata. Sebagai alternaif, pemerintah harus memprioritaskan riset dan inovasi yang berbasis bekelanjutan dibanding memberikan WIUP kepada perguruan tinggi,” katanya.
“Dukungan kepada perguruan tinggi bisa diberikan dalam bentuk insentif bagi universitas yang fokus pada penelitian lingkungan energi terbarukan dan solusi berkelanjuan lainnya akan lebih sejalan dengan visi pendidikn tinggi dalam menciptakan ilmu penetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambah FL.
Dalam waktu dekat, kata Afif, BEM IPB dan Forest Lestari berencana akan mengadakan diskusi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa, akademisi, serta aktifis lingkugan. Diskusi tersebut untuk membahas lebih lanjut dampak kebijakan tersebut.(ahp)



