TOP NEWS

BEJAT, BAPAK TEGA CABULI PUTRI KANDUNG

Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan pelaku YA (36 tahun), lantaran tega mencabuli putri kandungnya yang berusia 11 tahun di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, kejadian ini bermula pada tanggal 06 April 2022, pada waktu itu, dimana korban sedang istirahat didalam kamar rumahnya usai baru pulang berobat.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar,melihat korban tengah tertidur, tergiur kemolekan tubuh korban. Pelaku beraksi mulai mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif.

Korban pada saat itu sempat berusaha bangun dan keluar rumah. Namun pelaku menarik korban disuruh tidur kembali. Korban pada saat itu dibawah ancaman pelaku dan pasrah melayani nafsu pelaku, akhirnya korban yang masih dibawah umur pasrah dirudal paksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Setelah selesai melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku keluar dari kamar dan meminta korban tutup mulut. Aksi pencabulan ini terungkap, setelah korban mengadu ke neneknya, lalu sang nenek mengadu ke ibu korban tidak istri pelaku. Tidak terima putranya dicabulin, pada hari Jumat (8/4/2022), sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cicurug. Saat itu juga pelaku diamankan.

“Kami mendapatkan laporan adanya pencabulan. Pelaku saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug, “kata Parlan Sabtu (9/4/2022).

Parlan menyebutkan, pelaku mengaku dihadapan polisi, telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. Sementara korban mengaku, telah lima kali dicabulin.

“Korban mengaku, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya itu kepada korban, “Ucap Parlan, Minggu (11/04/22)

Parlan menerangkan saat ini, pihaknya tengah memproses kasus rudal paksa terhadap anak kandungnya dengan melakukan rangkaian penyidikan.

“Dalam kasus ini barang bukti berupa pakaian korban dan seprai sudah kami sita. Pelaku terancam dikenai UU No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,”Tandasnya.(Iqbal)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *