JUSTICIA

Banyak Penyimpangan, Usut Tuntas Revitalisasi SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit Lambar

LAMPUNG BARAT – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit Lampung Barat senilai RP 1.807.000.000 terindikasi banyak penyimpangan yang berpotensi melanggar peraturan dan perundangan.

Temuan Tipikor Investigasi di lapangan, banyak penyimpangan yang terjadi dari mulai pelaksanaan pekerjaan hingga pelaporan hasil kegiatan. Dari awal, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit sudah melanggar juklak juknis.

Mulai dari pekerjaan yang dialihkan ke pihak ketiga, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang seharusnya menjadi pelaksana pembangunan ternyata hanya formalitas semata.

Program tersebut seharusnya swakelola dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Namun anehnya banyak pekerja dari luar Lampung Barat yang bekerja dalam program revitalisasi tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini pekerjaan di SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit Lampung Barat belum  selesai 100 persen namun pencairan anggaran sudah selesai 100 persen. Dimana meubeler baru ada sekitar 50 persen dari yang dibutuhkan. Sementara itu, instalatir listrik juga belum selesai semua. Pengecatan hanya Sebagian saja yang selesai, tampak muka saja yang sudah dicat.

Sementara, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anti Rasuah (LSM BARA) Hartono Ketika dimintai tanggapannya terkait Revitalisasi SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit Lampung Barat cukup menyayangkan kondisi tersebut.

“Banyaknya penyimpangan yang terjadi di program revitalisasi di SMP Negeri Satu Atap 1 Balik Bukit menunjukkan buruknya pengawasan yang dilakukan kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dinas Pendidikan. Atau bisa jadi kepala sekolah ikut konspirasi dalam penyimpangan tersebut,” jelas Hartono.

Lebih lanjut Hartono mengatakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen namun sudah dibayar 100 persen adalah pelanggaran. Ada indikasi pemalsuan dan manipulasi dokumen dalam proses pencairan tersebut. Selain itu, ada upaya penghilangan denda keterlambatan.

Menurut Hartono, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang melarang pembayaran sebelum barang atau jasa diterima.

Ia juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan riil dan didukung dokumen sah. Jika progres dicatat seolah-olah telah 100 persen padahal belum, Hartono menduga adanya pemalsuan atau manipulasi administrasi.

Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pembayaran harus disesuaikan dengan kemajuan fisik pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“SP2D bukan sekadar dokumen teknis, tapi produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Hartono. BERSAMBUNG (BUSTAM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *