banyak Developer di Balangan tak Mematuhi Aturan atau Undang-undang

Balangan – Rapat Kerja Pimpinan & Pansus III terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Senin 6/3/2023
Hafis Ansyari Ketua Komisi III DPRD kabupaten Balangan mengungkapkan bahwa saat ini banyak Pengembang Perumahan (Developer) di kabupaten Balangan yang tidak mematuhi peraturan, “Developer seharusnya mentaati Aturan dan Undang-undang yang berlaku, ini juga ada kaitannya dengan orgensinya Terkait dengan penataan perumahan tentang Fasilitas umum.

Pembagian lahan untuk Fasilitas umum itu adalah 30% dari Luas lahan dan seluas 70% untuk pengembangan perumahan. Fasilitas umum yang seharusnya di sediakan oleh Developer itu antara lain Jalan umum dengan lebar jalan 8 meter, Saluran air (Drainase) yang baik, Ruang Terbuka hijau dan lain sebagainya.
Maka dari itu kami tegaskan kepada pihak Dinas PUPR Bidang Perkim untuk segera melakukan pemanggilan kepada para Pengembang Perumahan (Developer) yang ada di kabupaten Balangan ini untuk menyampaikan terkait Perda ini.
Kami juga berharap nantinya dengan diterapkannya perda ini maka kawasan pemukiman atau perumahan lebih tertata dengan baik lagi sehingga warga yang tinggal di perumahan maupun warga yang ada di sekitar perumahan dapat merasakan kenyamanan. (Akhmad Sidik)