BAI LAPORKAN KELUHAN WARGA CIOMAS SOAL JALAN RUSAK TIRTA KAHURIPAN DITERIMA KETUA DEWAN

BOGOR – Setelah surat warga kepada Direksi Perumda Tirta Kahuripan belum juga ada respon dan itikad memperbaikinya maka atas dasar kuasa yang diberikan warga RW 05 desa Ciomas ,kecamatan Ciomas pada Ketua BAI ( Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Bogor melaporkan hal tersebut pada Ketua DPRD,Kamis (21/7) sekira jam 09.00.
Pada pertemuan tersebut dari informasi yang dihimpun wartawan diperoleh hal yang amat penting ,dimana pihak ketua dewan lewat komisi terkait akan segera memanggil dan meminta direksi peka akan keluhan dan perbaikan jalan tersebut.
” Pihak ketua dewan kabupaten Bogor ,Rudi Susmanto amat respek dengan hasil laporan kami tadi dan akan segera memanggil para direksi Tirta Kahuripan atas masalah pokok yang dituntut dan dilaporkan dimana itu merupakan asset BUMD.
Artinya jika pihak direksi tidak segera melakukan tuntutan warga tersebut secara otomatos akan ditempuh jalur atau upaya hukum dan BAI siap mengkawal hingga akhir” tegas bung Syamsul Bahri yang akrab dipanggil Bahar Rencong.
Ditambahkan dia,
Dari hasil observasi dan pengamatan maka tim BAI membuat rumusan dalam draft legal opinion nantinya untuk juga dapat diteruskan pada lembaga atau badan terkait ditingkat pusat.
” Ini amat vital bahkan krusial diketahui dewan karena terkait kewajiban dasar atau layanan kewenangan dan tugas pemerintah yaitu sarana dan prasarana jalan sesuai UU Otonomi daerah No.23 tahun 2014 Jo UU.No 32 tahun 2004 artinya jika memang secara objek hukum masalah jalan ini diakui asset BUMD maka harus ada pemeliharaan dan perawatan kenapa dibiarkan dan rusak sementara jalan itu jalan hidup yang dilalui warga umum menghubungkan dua desa yakni Ciomas dan Pagelaran dikecamatan Ciomas.
Beda halnya jika asset jalan ini terpisah dari objek mata air Tirta Kahuripan mungkin Kewenangan jalan ada didesa jika jalan asset desa atau jalan kabupaten jika berada di SKPD terkait.
Saat dibiarkan tentu ada unsur perbuatan secara sengaja ,nah ini masuk PMH ( perbuatan melawan hukum) apalagi hingga ada korban pengendara luka atau cacat akibat jalan rusak.
Kami tentu lakukan kajian dan analisa secara metodologis keilmuan bahkan dampak jauh dari masalah atau kasus inipun akan dipertanyakan pada Ranah aturan CSR bagi masyarakat sekitar mata air Ciburial selama ini,apakah benar amanat PP.No 47 tahun 2012 pasal 2 dan 3 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dan pasal 4, bahwa CSR dilaksanakan direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar perseroan yang merupakan penjabaran dari
Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia.
Dari aturan itu yakni
UU dan PP maka harus ada azas taat hukum dan tertib hukum jika merupakan layanan publik bahkan Tirta Kahuripan harus memberikan CSR bagi warga disana yang merupakan kewajiban perusahaan,selama ini kemana dan berapa dana CSR tersebut.Jika memang taat pada aturan GCG ( God Corporate Goverment) jika perusahaan yang sehat berdasarkan aturan maka aktiva tetap atau asset itu juga menambah kekayaan dalam annual report tiap tahun.Bahkan sejak serah terima asset daerah dari awal berdiri yakni PAM DKI JAYA ke Perumda Tirta Kahuripan Sejauhmana kesepakatan atas hibah tersebut juga catatan dalam lembar daerah apakakah benar berita acaranya ada dan tertuang antar G to G ( Goverment to Goverment) atau antar sesama direksi ini tanda tanya besar.Maka logika hukumnya nanti mengunakan pendekatan Piramida terbalik kenapa asset yang diakui Tirta Kahuripan tidak dipelihara dan dirawat ataukah masih asset BUMD DKI JAYA yakni PAM DKI JAYA selaku pengelola atau pemilik lama,ini menjadi pertanyaan publik yang harus dijawab para direksi juga diterangkan pada dewan komisi terkait” ujar Bung Syamsul Bahri pada media.( Red)