Auditor BPK Temukan Ada Pungli di DLH
Cibinong – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan uji petik di UPT Sampah Wilayah I Cibinong, Kabupaten Bogor memperoleh masukan adanya pungutan sampah yang melebihi ketentuan.
Adanya pungutan sampah yang melebihi ketentuan tersebut terugkap ketika Auditor BPK yang mengaku biasa di panggil Uke tersebut minta kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari salah desa Kecamatan Sukaraja menyerahkan bukti tagihan dan bukti pembayaran sampah tahun 2021 lalu kepadanya.
“Permintaan Auditor BPK tersebut berdasarkan Surat BPK Nomor: 17/Terinci.KABOG/2022, perihal Konfirmasi Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor. Penyerahan bukti pada Kamis, Juni 2022 di Aula Desa,” ujar salah satu Bendahara RT sebut saja nama Dina (buka nama sebenarnya), beberapa waktu lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Dina, para uKetua RW dan RT diminta membawa dokumen terkait retribusi pelayanan persampahan kebersihan (asli dan foto copy) selama tahun 2021 berupa surat tagihan dan bukti pembayaran.
Sebelum menyerahkan, para Ketua Rw dan RT diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah formulir diisi lalu diserahkan keAudior Uke dilampiri buktitagiha dan bukti pembayaran.
“Untuk lingkugan RT kami, iuran sampah yang kami bayar per bulan total mencapai jutaan rupiah (ada 187 Kepala Keluarga) termasuk dari kontrakan (delapan) dan perusahaan (tiga perusahaan). Pungutan tersebut sudah berlangsung cukup lama,” tandas Dina.
Masih menurut Dina, menjelang pertemuan dengan Auditor BPK dirinya di telepon oleh seseorang yang mengaku diduga sebagai Kepala UPT sampah untuk diajak ketemu, namun ia menolak.
Tak hanya itu, dari pihak UPT yang menyerahkan kwitansi tagihan juga sempat minta kwitansi yang telah diserahkan ditarik kembali kembali, diganti dengan yang baru tapi dengan nilai dibawah. Ia menolak.
Sejauh mana kebenarannya, Kepala UPT Sampah Wilayah I Cibinong, Sundari yang hendak dikonfirmasi Senin beberapa waktu lalu menurut Kasubag Umum Maman yang didampingi Bandi mengatakan Ibu Sundari tidak di tempat. Yang bersangkutan sedang berada di DLH mengikuti rapat.
“Ibu tidak ditempat, beliau sedang ke dinas (DLH-red) untuk mengikuti rapat disana, ujar Maman.
Sementara itu Bandi yang mendampingi Maman membenarkan adanya pungutan di wilayah RT tersebut yang nilainya melebihi ketentuan.
Terkait hal tersebut, Kepala UPT Sundari yang hendak dkonfirmasi ulang saat dihubungi melalui telepon selulernya dan WA, Rabu (06/07/22) tidak merespon.(ahp)