TOP NEWS

Audit PKN Masih Berproses Di BPKP Riau Atas Dugaan Korupsi Bansos Siak

PEKANBARU- Hampir dua tahun, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih bergulat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun anggaran 2014-2019.

Meski telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi, tim jaksa penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Pasalnya, sampai saat ini tim belum menerima hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari lembaga audit.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahnatullah, mengatakan sampai saat ini tim auditor masih bekerja. “Masih berproses,” kata Rizky, Rabu (16/21/2022).

Rizky mengatakan, pihaknya meminta penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.

“Kita minta dari BPKP. Masih menunggu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau menyebut kalau penghitungan kerugian negara telah diterima, tim jaksa penyidik akan melakukam gelar perkara untuk mrenentukan tersangka.

“Tinggal menunggu hasil PKN. Setelah itu, selanjutnya (dilakukan) gelar perkara,” tutur Bambang.

Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bansos.

Pada pengusutan perkara ini, jaksa penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.

Awalnya, ada 15 item dana bansos yang diberikan pada masyarakat oleh Pemkab Siak pada tahun anggaran tersebut dan disidik kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, tim menemukan adanya tindak pidana di bansos untuk fakir miskin dan penyandang cacat.

Adapun 15 bansos itu adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Akhirnya, penyidikan mengerucut pada dugaan korupsi bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat. Para saksi diperiksa berasal dari pejabat Pemkab Siak, camat, lurah, kepala desa hingga penerima bantuan.

Penanganan kasus ini sudah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak Juli 2020 lalu. Sejumlah saksi sudah diperiksa jaksa penyidik.

Di antara saksi itu ada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *