APH Harus Usut Penyimpangan di Proyek Revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh
Kepsek: Saya Sudah Lapor Bupati Lampung Barat

LAMPUNG BARAT – Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat senilai RP 3.497.000.000.
Pekerjaan revitalisasi di SMP Negeri 1 Suoh hingga saat ini belum tuntas tuntas. Dari awal, pembentukan Struktur Umum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkesan hanya formalitas semata. Penunjukan berinisial IR sebagai ketua pelaksana terkesan dipaksakan. Hal ini dikarenakan Ir adalah pengacara yang mempunyai keahlian di bidang bangunan (teknis). Selain itu, IR sendiri bukan penduduk asli Suoh dan juga bukan anggota komite atau wali murid, sehingga keberaan IR di Struktur Umum P2SP patut dipertanyakan.
Karena ketidakmampuannya, IR, akhirnya ia mengandeng rekannya yang berinisia ZF untuk membantu pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 1 Suoh, namun sayangnya ZF juga seorang pengacara yang juga tidak mempunyai keahlian di bidang bangunan (teknis).
Dalam pelaksanaannya, IR dan ZF yang lebih berperan, dan bisa dikatakan pekerjaan di alihkan kepihak ketiga. Keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang seharusnya menjadi pelaksana pembangunan hanya formalitas semata. Tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembangunan.
Kepala SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat Mat Fakhruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan yang belum selesai, menurutnya karena adanya Contract Change Order (CCO). Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang di CCO. dan terkait masalah ini sudah dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat.
Namun terkait laporan ke bupati, apakah Kepala SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat Mat Fakhruddin berani berterus terang, atau hanya sekedar laporan keterlabatan saja. Apakah Mat Fakhruddin berani melaporkan Struktur Umum P2SP dan pelaksaan revitalisasi yang melanggar juklak juknis?
Tipikor Investigasi mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melalui telepon selulernya/WA, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Sementara itu, Sementara, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anti Rasuah (LSM BARA) Hartono ketika dimintai tanggapannya terkait Revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat mengatakan sudah saatnya APH melakukan menyelidikan dan penyidikan terkait masalah ini.
“Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus harus memberikan Tindakan tegas terkait amburadulnya proses Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat senilai yang menelang anggaran hingga RP 3.497.000.000 ini,” tegas Hartono.
Lebih lanjut Hartono mengatakan laporan keterlambatan oleh Kepala SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat Mat Fakhruddin hendaknya tidak diterima sepihak. Bupati haru mencari permasalahan apa yang terjadi dan jangan diterima mentah mentah.
“Jangan sampai lemahnya Bupati Lampung Barat dalam menyikapi masalah ini akan memperburuk penyelesaian caru marut program revitalisasi. Jangan sampai ada kesan Bupati tidak tegas dan maklum akan pelanggaran undang undang,” jelasnya.
Bupati harus ingat kasus Penipuan program revitalisasi. Jangan sampai Bupati terkesan lemah dalam penanganan kasus, sehingga masyarakat menilai ‘pantas lemah, jangan jangan memang benar ada setoran’. BERSAMBUNG (BUSTAM)



