PEMERINTAHAN

ANGGOTA KOMISI XI HERI GUNAWAN DAN BANK INDONESIA GODOK EKONOMI BUMDES KABUPTEN SUKABUMI

SUKABUMI – Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyakarat, Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan bekerjasama dengan Bank Indonesia, menggelar Fokus Group Discusion (FGD) sosialisasi Bank Indonesia.

Kegiatan dihadiri kepala Desa se Kabupaten Sukabumi bertajuk Pemberdayaan BUMDES Melalui Implementasi Digitalisasi Sistem Pembayaran ini, bertempat di Ball Room Hotel Horison, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis (23/2/2022).

Anggota DPR RI Heri Gunawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut yang merupakan wujud komitmen Bank Indonesia mendukung peningkatan kapasitas BUMDES, sebagai penggerak perekonomian di perdesaan.

“Kegiatan ini akan menjadi bukti sinergi sekaligus bentuk kontribusi kita bersama dalam mengembangkan BUMDES di Sukabumi,” kata Heri Gunawan kepada media, Kamis (23/02).

Heri menyebutkan, penyuluhan ini merupakan sinergitas dalam memperkuat upaya pengembangan BUMDES, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui potensi-potensi ekonomi di pedesaan diperingati pada 2 Februari 2023 lalu, diperingati sebagai peringatan pertama Hari BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Peringatan Hari BUMDes secara nasional mengusung tema, Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDes.

“Pada kesempatan ini, sekilas saya sampaikan beberapa hal terkait perkembangan regulasi, mengenai BUMDES, perkembangan BUMDES di Indonesia dan Sukabumi, serta upaya digitalisasi sistem pembayaran,”Sebutnya.

Kelahiran BUMDES, sambung Heri Gunawan, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 menyatakan, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum. Lalu pada 2020, ketentuan mengenai BUMDes diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengukuhkannya sebagai badan hukum.

“Komitmen DPR-RI, memperkuat BUMDes sebagai badan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan mendorong peningkatan kapasitas BUMDES dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis jasa lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, “Pungkasnya.
(Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *