Aneh, Struk Parkir di RS Ternama Kota Bogor Beda Lokasi. BAPENDA jangan Molor ?

BOGOR – PAD sektor Pengelolaan parkiran di Kota Bogor kembali menjadi sorotan .
Bahkan dalam catatan dan temuan BPKRI Jabar beberapa tahun sekali muncul , hal ini berpotensi merugikan negara atau daerah atas pendapatan Asli Daerah atau PAD Di Kota Bogor karena belum sesuai SAP ( Standar Administrasi Pemerintah).
Namun sistem dan perbaikan manajemen didinas terkait yakni BAPENDA atas setoran daerah atau PAD sektor perparkiran di Kota Bogor tidak ditindak lanjuti penegak hukum dalam bentuk penindakan dan pengembangan lebih lanjut sehingga dari tahun- Ketahun temuan BPKRI Jabar ini ibarat angin lalu.

Elemen kritis Kota Bogor mulai menyikapinya ,salah satu aktifis M.Fajar Cahyana,Jumat (1/3) meminta kasus dan temuan soal setoran parkiran disektor usaha dana jasa harus dibuka dan diungkap secara jelas dan transparan .
” Setoran atas jasa perparkiran tentu ada ketentuannya baik itu UU dan aturan turunannya yakni ada Perwali ( Peraturan Walikota ).
Dimana tentu sektor parkiran juga merupakan sumber PAD atau Pendapatan Asli Daerah dan selalu tiap tahunnya menjadi catatan BPKRI Jabar atau temuan atas pelaporan dan pontensi keuangan negara atau daerah yang belum sesuai standar administrasi pemerintah ( SAP).
Namun anehnya tiap tahun jadi catatan BPKRI Jabar tidak ada perbaikan sistem dari instansi terkait atau Bapenda dalam pelaporan atas setoran pendapatan pajak dan retribusi parkiran tersebut .
Bahkan harusnya ada penindakan dari aparatur hukum atas hal itu baik itu kejaksaan dan tim saber pungli Kepolisan baik tingkat Kota Bogor atau tingkat Propinsi Jabar” tegas M.Fajar pada media.
Dijelaskan dia harus ada keterbukaan publik atas penyedia jasa parkir di Kota Bogor semisal Rumah Sakit dan fasiltas lainnya yang mengelola parkiran.
” Khusus parkiran jika ada struk atau resi kepada konsumen tentu ini dijadikan dasar bukti hitungan atas pendapatan harian jasa parkiran tersebut dan ketentuan hukumnya yang mengikat dua belah pihak baik penerima setoran parkiran yaitu pemerintah daerah melalui BAPENDA dan pemilik jasa parkiran baik itu Yayasan atau perusahan” katanya.
Dilain hal M.Fajar menegaskan setoran parkiran harus sesuai data dan faktanya tidak manipulatif.
” Jika ada struk parkiran Rumah Sakit Di Kota Bogor tapi berbeda lokasinya semisal kabupaten Bogor maka ini membingungkan apakah setoran pajak dan retribusinya kedua pemerintahan Yakni Kota dan kabupaten Bogor atau ada dugaan kesengajaan maka pihak Bapenda jangan diam.
Pajak Parkir dan PPN jasa penyediaan lahan parkir, merupakan bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengenaan pajaknya diatur oleh tiap-tiap daerah.
Namun, jasa pengelolaan parkir merupakan bagian dari pajak pusat sehingga atas jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir” urai dia.
Perihal adanya struk atau resi parkiran yang berbeda dengan alamat lokasi berada ,Pihak RS Ternama itu setelah dikonfirmasi sejak kemarin ,Kamis (29/2) belum memberikan tanggapan atau komentarnya.
Padahal konfirmasi dilakukan wartawan pada handphone seluler melalui SY bagian manjemen Rumah Sakit tersebut .
( Red03)