JUSTICIA

ALFAMART BNR TEBANG 2 POHON PRODUKTIF DI TROTOAR JALAN, BAYAR RP.50JUTA ?

BOGOR – Adanya fakta bahwa Fasum dan Fasum Perumahan Elit BNR benarkah sudah diserahkan pada Pemkot Bogor atau hanya kamuflase saja.

Hal ini mulai mencuat saat adanya Fasos dan fasum jalan dan prasarana pendukungnya dikawasan elit BNR berupa pohon pelindung atau penghijauan pinggir jalan yang ditebang Pihak Alga Mart.

Ketika ditemui kepala Alga Mart menyatakan ijin tebangg pohon bukan dari Pemkot Bogor tapi dari BNR dengan biaya Total Rp.50 Jutaan.

” Biaya atau nilai Rp.8 Juta untuk 2 penebangan pohon.

Ini surat ijin untuk penebangan pohon dari pihak building Alfamart kepada pihak pengelola BNR pak” Tulis Kepala BNR sebari mengirimkan data pada wartawan.

Sementara itu pihak Sekjen LSM KPKN (Komunitas Pemantau Korupsi ) Nusantara ,Rojer meminta pihak Pemkot tegas terutama Satpol PP jangan lemah dalam penegakan Perda.

“Ini bukan tanpa data dan fakta.

Jelas ini harus ditegakan aturan jangan sampai tumpang tindih soal Asset Pemerintah.

Apakah sarana dan prasarana jalan masih milik BNR atau telah dihibahkan pada Pemkot Bogor .
Jika jalan dan fasus serta fasum BNR diberikan pada Pemkot maka kewenangan atas ijin dan biaya pengelolaan itupun diambil Pemkot selau penyelenggara Pemerintah” tegas Rojer .

Dijelaskan dia,bahwa ada bukti pungutan sebesar Rp.50 juta tidak dibayarkan pada Pemkot Bogor ini harus diungkap .

“Dugaan penerbangan 2 pohon ditrotoar jalan BNR untuk parkiran Alfa Mart tanpa ijin Pemkot Bogor apakah ini dibenarkan jika aset itu sudah diserahkan perumahan BNR .

Maka tentunya Satpol PP harus peka dan menggunakan ini,
maka pelaku melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta per pohon dan harus mengganti pohon yang ditebang.Untuk pidana umumnya, hal itu akan dipelajari lebih lanjut setelah ada klarifikasi dari penebang atau pemilik bangunan/lahan di depan areal jalur hijau itu.Kami mendesak Pemkot Bogor peka dan Satpol PP mengambil Langkah akan hal ini” tegas dia.

“Langkah awal ini yaitu dua pihak baik Alfa Mart dan BNR harus dipanggil Pemkot Bogor dan diminta klarifikasi atau verifikasi data dan fakta, setelah itu mempertimbangkan unsur atau aspek pelanggaran pidananya. Komunikasi dengan pihak APH ( aparat penegak Hukum) , apakah nanti akan menggunakan UU lingkungan hidup, illegal logging, atau pidana umum,” katanya.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *