Aktifis Kota Bogor, Fajar Cahyana: Dukung Media Center ” BORSUCI”, Berjuanglah Kami rakyat Menderita Dan Terzolimi
Bogor – Kantor Media Center BORSUCI (Bogor, Sukabumi Dan Cianjur) telah dilahirkan di Kota Bogor pada hari ini ,Senin (13/2) dimana respon warga Kota Bogor juga aktifis begitu terasa bahkan diminta dapat mengemban amanat penderitaan rakyat .
” Selamat dan terus berjuang kami yakin masih ada jiwa- jiwa muda dari pada aktifis Bogor baik Kota dan Kabupaten dalam turut membangun dan memperjuangkan hak-hak rakyat .Tetap konsisten dan berpegang teguh pada amanat penderitaan rakyat janganlah jadi penghianat rakyat ” tegas Fajar Cahyana .
Ditambahkan dia bahwa setelah jadi aktifis dan mendapatkan posisi Baik eksekutif dan legislatif ( DPRD) Marwah aktifis jangan Sampai hilang atau luntur .
Sementara itu Pimpinan kantor Media Center Borsuci ,Bung Rojer akan turut melakukan kajian dan analisis soal kasus karyawan PDJT Trans Pakuan.
“Kita akan menelaah dan lakukan kajian hukum atau legal opinion.
Kronologis fakta peristiwa dan detail rumusan delik formil dan materilnya pada ranah Lex spesialis,adanya dasar rumusan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS juga bisa diperdalam pada kasus karyawan tersebut. Dimana adanya peraturan dan pelaksanaannya sering jauh dari harapan, tapi terbukti perjuangan mendorong suatu kebijakan pada adanya perlindungan hukum ini ternyata sangat memungkinkan nanti mengungkap subjek dan objek hukumnya .Media center Borsuci pada kasus hak karyawan PDJT Kota Bogor maka kunci utamanya harus ada nyali dan keberanian berjuang atas dasar kebenaran dan keadilan juga berjuang hingga akhir jangan setengah hati” kata pria dikenal bung Rojer.
Disisi pimpinan Media Center Borsuci,juga aktifis LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara) mencermati adanya hal legal dan dasar untuk diketahui dalam rumusan hak karyawan PDJT telah masuk pada wilayah hak pemenuhan dasar pada domain hukum perlindungan hak hidup dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai UUD 1945 maupun amandemen.
” Ini kami catat sebagai dasar kajian kami dalam membuat draft legal opinion nantinya kepada lembaga tinggi negara bahwa ada hal mendasar pada kasus PDJT ini adalah dugaan perampasan hak hidup karyawan yaitu pemenuhan gaji dan komitmen kerja juga kerugian immaterial pada adanya dampak ekonomi dan sosial selama tahunan terjadi dan dibiarkan oleh pemerintah daerah sendiri selaku pemilik perusahaan dalam hal ini domainnya adalah poloic maker saudara Walikota.
Maka selain telah dikuasakan pada lawyer untuk menggugat dan menuntut upah maka sebaiknya dijadikan dasar laporan pada ranah dugaan pelanggaran hak dasar kemanusiaan yaitu terabaikan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi semua karyawan PDJT tersebut” tegas bung Rojer .
” Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Meskipun dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan tetap wajib memberikan uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 dan 2003,Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Ketentuan ini pun sudah tertulis pada Pasal 160 ayat (7)” tegas dia.( Red)