Akibat Proyek APBD Gagal Bayar, Nasib PPK & PA Dinas PUPR Di Ujung Tanduk Di Bayangi Kotak Besi

BOGOR – Ibarat dan laksana nasib diujung tanduk.
Kini akibat dari gagal bayar sejumlah proyek dikabupaten Bogor disorot semua pihak.
Dari alasan masuk akal logika waras hingga alasan yang dinilai dangkal pihak terkait tak memupus bahwa akan ada konsekuensi hukum atas pengelolaan keuangan negara atau daerah itu.
” Ya ini maju kena dan mundurpun kena.
Tentu permasalahan gagal bayar proyek ditahun anggaran 2025 bukan perkara biasa dan kecil.
Ini seakan ada skenario besar dibalik kenyataan atau fakta peristiwa ini hingga bisa terjadi.
Lalu pihak manakah yang paling berkaitan atas pengelolaan keuangan proyek Pemda Kabupaten Bogor.
Dalam ketentuan PBJ ( pengadaan barang dan jasa pemerintah) yakni Sanksi Terkait Pengguna Anggaran (PA/KPA) terkait
Tugas & Kewenangan.
Dimana PA/KPA memiliki tugas dan wewenang yang lebih tinggi, termasuk menetapkan kebijakan, termasuk mengesahkan hasil pemilihan yang tidak disepakati PPK/Pokja.
Pelanggaran dan sanksi KPA / PA Sama seperti PPK, jika melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Jenis Sanksi Secara Umum (Berlaku untuk Semua Pihak) bisa
Sanksi Administratif, Teguran, peringatan, hingga pencantuman dalam Daftar Hitam bagi Penyedia.
Daftar Hitam: Dikenakan pada Penyedia jika terbukti menyampaikan dokumen palsu, persekongkolan, atau tidak melaksanakan kontrak.
Gugatan Perdata: Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana yakni Proses hukum pidana jika ada unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) atau kerugian negara.
Dasar hukum PBJ,yakni
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (contoh: Perpres 16/2018,dan Perpres 12/2021).
Maka pihak yang bertanggung jawab atas proyek pengadaan tersebut adalah PPK ( pejabat pembuat komitmen) dan PA ( Pengguna anggaran) didinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dimana adanya fakta integritas atau MOU antara penerima manfaat atau pengguna jasa dinas PUPR dan Kontraktor yang melaksnakan kegiatan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Artinya dapat disimpulkan dengan terang dan jelas atas masalah telat bayar proyek APBD tahun 2025 perlu memanggil pihak yang terkait dan terlibat itu.
Baik pejabat PPK ,PA dan KPA ( Kuasa Pengguna anggaran) dan pihak kontraktor oleh pihak Kejaksaan baik Kejati Bandung atau Kejagung dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi)” ujar aktifis anti Korupsi Mas Kelix pada media,Jumat (9/1).
Ditambahkan dia bahwa kasus telat bayar proyek APBD dikabupaten Bogor ini dengan nilai hingga 200 M lebih menarik dijadikan study kasus.
“Memang ini belum ada kerugian keuangan negara tapi ada potensi konflik of interest yang dalam dan besar pada peristiwa ini.
Dimana aturan dan mekanisme proses pada pengelolaan keuangan negara atau daerah pada kasus ini menjadi dasar acuan mengapa telat bayar proyek APBD itu terjadi.
Ada peran dan tugas dari PA dan PPK dalam pengadaan barang jasa dalam hal ini.
Juga kontrak kerja antara dinas PUPR dengan kontraktor pengusaha.
Apakah diawal proses tender benar dan profesionalisme atau ada sinyal abu pada wilayah kekuasan yang mengindikasikan pemenang tender pada dinas itu seperti modus proyek titipan atau bahkan dugaan jual beli proyek ( Ijon)” ungkap Mas Kelix.
(Red03)



