Agus Mulyana Mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB, Kritik Tajam Esensi Moralitas Manajemen & Direksi

BOGOR – Akhirnya setelah dikonfirmasi baik pada kuasa hukum Kamaludun,SH juga pihak penggugat yang notabene adalah mantan direktur kepatuhan Bank BJB dan Dosen STIE Ekuitas ,Agus Mulyana memberikan statemen soal esensi moralitas yang ada dan terjadi pada dirinya .
“Uang bisa membeli kebenaran , tapi tidak bisa membeli kepercayaan dan harga diri, dan Kekuasaan yang di pakai untuk kepentingan pribadi, adalah kekosongan moral yang tak bisa di isi dengan harta” tulis Agus Mulyana pada media Tipikor ,Minggu (15/9).

Sontak beragam tanggapan publik mulai muncul dan mengema ditatar Pasundan propinsi Jabar termasuk simpati dari pengiat anti korupsi .
Komentar elemen anti korupsi LSM ARMI ( analisa riset Monitoring Indonesia ) ,Melalui sekjen bung Gustapol Maher mantan angkatan 34 kampus IPB memberikan support agar kasus ini didalami penegakan hukum secara komprehensif.
Karena akan berdampak meluas nasional dan menjadi trendsetter adanya trust publik pada lembaga perbankan juga lembaga publik.
” Kami saja membaca isi dari statemen mantan pejabat bank BJB itu amat sangat bergetar dan merinding bulu kuduk.
Itu jelas ada makna dalam baik tersurat dan tersirat.
Artinya apa bagi kita yang makan bangku sekolah hingga perguruan tinggi maka ada notasi penting makna yang dalam atau esensional adanya panggilan jiwa semata mantan dosen STIE Ekuitas ini untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dimata hukum.
Dan ketika moralitas dan kejujuran serta kebenaran bagai Padang tandus ,kering tanpa air dinegara ini tentunya perlu diungkap panggilan jiwa atas hak azasi berupa kehidupan dan penghidupan seseorang yang dirampas paksa atas dasar kewenangan oknum pejabat di Bank BJB itu oleh penyidik hukum .
Maka kami juga siap mendukung dan mendorong untuk melaporkan kasus ini kemabes POLRI dan KPK serta kejagung dengan dasar dan bukti yang dimiliki pihak penggugat saudara Agus Mulyana ” tegas Bung Gustapol Maher yang juga dikenal santer menjebloskan beberapa kepala daerah Di Propinsi Jabar kedalam jeruji besi melalui laporan kasus kepada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi).
( Red03)