Ada Tambang Galian C Resahkan Warga
OKI- Hasil investigasi Tipikor Investigasi.Com mengungkap aktivitas pertambangan galian c milik oknum taipan yang beroperasi di Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), yang sudah sangat meresahkan warga.
Tambang galian c itu sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir dengan luasan sekitar satu hektare. Dan aktivitas penambangan c yang dilakukan oleh oknum taipan itu juga diduga meresahkan para pengendara.
Dari pantauan media ini, aktivitas tambang berada di pinggir jalan di Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (9/1/2023).
Sejumlah pengendara motor dan mobil telah menyampaikan keresahannya kepada media ini. Mereka meminta aparat keamanan untuk memproses hukum oknum yang bekerja di lokasi tambang, termasuk pemilik lokasi tambang.
Sampai saat ini, pemilik tanah para pekerja di lokasi tambang masih tetap melakukan aktivitas penambangan galian c di lokasi tersebut. Bahkan tambang tersebut tetap beraktivitas secara serampangan dan diduga melabrak berbagai aturan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.Com, diduga tambang galian c tersebut berada di sekitar area perkebunan milik rakyat di Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.Com, ditemukan fakta bahwa ada banyak badan jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang rusak akibat aktivitas tambang tersebut.
Media ini mencatat sekitar 15 kilometer badan jalan Provinsi di wilayah Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, yang rusak dan amblas serta mengalami penurunan badan jalan.
Berdasarkan kalkulasi yang dibuat media ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diduga menderita kerugian tidak kurang dari Rp 15 milliar dan potensi kerusakan kedepan juga akan bertambah, mengingat lokasi tambang galian c dekat dengan perkebunan milik rakyat.
Hasil analis media ini menunjukkan terdapat 15 kilometer badan jalan milik pemerintah provinsi yang 1 kilometer terdapat di wilayah Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan 14 kilometer di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang rusak akibat aktivitas tambang.
Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.Com, ditemukan fakta bahwa banyak badan jalan yang rusak, hancur dan amblas semenjak adanya aktivitas tambang tersebut.
Pada lokasi aktivitas tambang terdapat bekas lubang galian yang tidak direklamasi sebagaimana tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang.
Gubernur selaku pemilik kewenangan didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan dan para penambang secara hukum serta memerintahkan para penambang untuk segera melakukan reklamasi atau penimbunan pada bekas lubang tambang.
Hingga berita ini ditulis Tipikor Investigasi.Com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait terkait soal aktivitas tambang yang diduga meresahkan masyarakat tersebut.
ADENI ANDRIADI