RAGAM

Ada Penyitaan Asset BLBI Di Kota Bogor

BOGOR – Kota Bogor kembali guncang kali ini bukan karena gempa atau banjir.

Adanya cafe yang disegel oleh Satgas BLBI pusat milik asisten pribadi ibu negara dibilangan jalan Malabar,Kelurahan Bogor Tengah yakni cafe Sequoia Caffe Garden.

Benarkah langkah BLBI kali ini telah menyiratkan Indikasi kuat bahwa Kota Bogor memang surga bagi para spekulan dan bandit kelas kakap dan melakukan penyamaran dan menyimpan asset mereka saat kasus BLBI terjadi karena lahan dikawasan Novotel,Lake Side,kecamatan Bogor Timur pun sempat juga disegel dan disita .

Selain itu puluhan hektar lahan eks BLBI di kawasan elit BNR Bogor Selatan yang kini diserah terimakan kepada Pemkot Bogor yang belum juga dimanfaatkan.

Komentar aktifis Bung Gustapol Maher,Sabtu (30/3) agar Satgas BLBI tidak tebang Pilih dan setengah hati mengungkap kasus BLBI jika perlu tenggelam para pelakunya sesuai aturan Hukum.

“Kota Bogor baru guncang lagi.

Kali ini yang disita lahan yang dimanfaatkan milik assisten pribadi ibu negara di Malabar ,Bogor Tengah .

Entah ini kebetulan atau memang pusaran kasus BLBI ini renyah digunakan dan dimanfaatkan oleh semut- semut nakal karena gula yang ada berserakan pm seputaran pengede dan pejabat istana.

Ini tentu bukan pertama sita menyita asset berupa lahan BLBI seperti Dilahan Novotel Lake side beberapa tahun lalu juga eks BLBI puluhan hektar dikawasan BNR Bogor Selatan.

Namun setelah disita satgas BLBI tidak ada tindak lanjutnya,ini seperti sandiwara radio saja” kata mantan aktifis 98 itu.

Dilain hal soal yang disita saat ini cafe milik asisten pribadi ibu negara ,agar diperjelas objek dan subjek Hukumnya.

“Ini sita -sitaan atau sita beneran artinya setelah disita maka melanjutkan status Hukumnya harus jelas.

Karena kasus BLBI ini bukan kasus kacang goreng dimana pusaran atas uang negara yang hilang amat besar dan amat menyengsarakan rakyat negara ini.

Dimana heboh dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kembali menyita perhatian publik ,setelah lebih dari dua puluh tahun kasus ini terpendam.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI alias Satgas BLBI, atas perintah Presiden Joko Widodo- hanya memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI.

Upaya pemerintah untuk menyelesaikan skandal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang disahkan pada 6 April 2021.

Dalam dua tahun mendatang, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.

Rinciannya, Rp 84,8 triliun diselewengkan dari dana yang disalurkan Bank Indonesia kepada perbankan. Pada tahap penggunaan rekening 502 (untuk tambahan BLBI dan blank guarantee) yang merupakan rekening pemerintah, diselewengkan Rp 17,76 triliun. Selanjutnya penyelewengan pada tahap penyuntikan obligasi rekap kepada pihak perbankan sebanyak Rp 431,6 triliun, dan pembayaran bunga Rp 600 triliun” jelas Gustapol Maher .

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *