LimaTahun Urus Sertfikat di Kantah BPN Bogor 1 Tak Kunjung Jadi
Endang Pratiwi Wahyudi Bakal Membawa Kasusnya ke Ranah Pidana

BOGOR – Lima tahun mengurus sertfikat di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Cibinong, Bogor 1, dari tahun 2021 hingga sekarang tahun 2026, tak kunjung jadi dengan alasan dokumen hilang. Endang Pratiwi Wahyudi, SH berencana akan membawa kasusnya ke ranah pidana.
Rencana tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Endang, Fuji Handriyana didampingi Amir Amirulloh, di Kantah ATR/BPN, Cibinong, Bogor 1. Hilangnya di kantor tersebut, kata dia ini aneh, berkas yang seharusnya tersimpan rapi dan terjaga, tapi malah bisa hilang.
“Hilangnya justru di Kantah ATR/BPN, Cibinong, Bogor 1 tersebut, ini aneh, berkas yang seharusnya tersimpan rapi dan terjaga, tapi malah bisa hilang,” ujarnya, Selasa (16/9/26) kemaren.
“Hilangnya berkas permohonan pengurusan sertifikat tanah tersebut menunjukan kurangnya tanggungjawab dari pegawai BPN Bogor 1 yang menangani hal itu,” tambah Fuji.
Menurutnya, ceritera berkas hilang, ternyata sudah bukan rahasia lagi bagi pemohon sertifikat. Kepala Kantah ATR/BPN Bogor 1 harus bertanggungjawab atas kecerobohan dan ketidak cermatan bawahannya dalam menjaga dokumen.
Sementara menurut Kuasa Hukum Amir, sebagaimana tanda terima dokumen Nomor 374517/202, tanggal November 2021permohonan sertifikat atas nana Endang diajukan oleh Suhendro. Berkas diterima petugas loket Sinta Yuningsih.

Atas telah diserahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat, Suhendro lalu diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8396. 000,00. Pada hari- itu juga Sehendro lantas menyetorkan uang yang diminta untuk biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantah BPN melalui surat tugas pengukuran Nomor 8947/St-10.10/XI/2021, menugaskan petugas ukur bernama Imam Satria, dengn tugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadestral,” tandasnya.
“Imam sendiri tercatat sebagai Asisten Surveyor Kadesteral. Surat tugas tertanggal 9 November 202, atas nama Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survey dan Pemataan Lili Muniri. Lokasi Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, volume 41.480 meter persegi,” imbuh Amir.
Bukti bahwa garapan itu adalah milik Endang yang diatasnamakan Suhendro, hal itu dapat dilihat pada surat pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) terletak di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang.
Menurut Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan bahwa garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.
“Garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan itu mencantumkan batas dan register 1,” ujarnya waktu itu.
“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, di atasnya terdapat bangunan dan Green House tidak masuk lahan milik Hallizano. Lahan yang dikuasai Suhendro murni oper alih garap dari Rosana,” imbuhnya.
Menurut Endang tanah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana, seharga Rp2,6 miliar dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun scara turun temurun.(Ahp)



