JUSTICIA

Nasib Petani Pengarap Puluhan Tahun Eks PT GNA Kelurahan Mulyaharja Butuh Dukungan Pemkot Bogor

BOGOR – Dari hasil investigasi diketahui adannya lahan terlantar yang sudah lama hingga puluhan tidak digunakan secara produktif oleh PT pemohon hak guna pakai atau HGP dan HGB di Kota Bogor .

Hingga diketahui pula adanya plang pajak PT tersebut yang telah lama tidak menunaikan kewajibannya pada pemerintah daerah.

Benarkah adanya pemberian hibah atas tanah atau lahan PT tersebut untuk rencana tol BIRR berkaitan masalah pajak terhutang PT tersebut dan bagaimana nasib para petani garapan yang telah puluhan tahun menguasai fisik tanah dan digunakan atau dimanfaatkan bercocok tanam sesuai aturan UU agraria.

Komentar aktifis dan pengiat hukum Forum Kajian Taruna pada media ,Minggu (12/7) bahwa perlu adanya keterbukaan dan transparansi atas status lahan PT di Kelurahan Mulyaharja tersebut.

“Kita mengetahui adanya Memorandum of Understanding (MoU) Pemkot Bogor dengan PT Graha Nuansa Anggun pada tahun pada tahun 2016 lalu saat Walikota Bogor,Bima Arya.

Dimana adanya penandatanganan terkait upaya percepatan pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Lingkar Dalam Bogor (Bogor Inner Ring Road/ BIRR) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031.

Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan Direktur PT Graha Nuansa Anggun Hartono Tanudireja, pada Selasa tanggal 29 Maret 2016.

Dan berdasarkan MoU yang disepakati, PT Graha Nuansa Anggun akan menghibahkan tanah seluas kurang lebih 63.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pamoyanan dan Kelurahan Mulyaharja.

Selain itu PT Graha Nuansa Anggun juga akan membebaskan tanah untuk keperluan BIRR kurang lebih seluas 14.300 meter persegi.

Pembebasan lahan ini untuk mempercepat proses pembangunan di Kota Bogor dalam memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, seimbang, dan berkelanjutan”ujar Galai Simanupak SH.

Dilanjutkan dia,bahwa status atas lahan yang telah dihibahkan itu perlu kejelasan Formil dan Materil secara hukum.

“Jika benar adanya MOU maka tentu atas adanya prinsip dan azas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar harus ada kepastian dan tertib hukum.

Apakah lahan itu saat ini telah menjadi aset dan dikelola Pemkot Bogor atau memang tetap saja milik PT GNA.

Sehingga dalam aturan pengelolaan aset daerah harusnya sejak diberikan tahun 2016 lahan itu tercatat dan menjadi kekayaan daerah yang dilaporkan Pemkot Bogor.

Jika tidak tercatat menjadi asset daerah sejak diberikan atau hibah dari PT GNA maka tentu ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset dan keuangan daerah yang bisa menjadi temuan pihak BPKRI Jawa Barat “tegas Galai Simanupak SH.

Dihal lain adanya fakta bahwa dilahan PT GNA gini digarap para petani puluhan tahun tentu harus disadari pihak Pemkot Bogor.

“Penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka, tidak disengketakan, dan dengan itikad baik dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada
Pasal 23 ayat (1)…: Hak milik harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada
Pasal 24 ayat (2) menyatakan:….

“Dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka pendaftaran dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon dan pendahulunya, dengan itikad baik dan secara terbuka, serta tidak diganggu gugat.”

Dan
Instruksi Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 24 PP 24/1997.

Memberikan pedoman teknis bagi Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik.

Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menguasai tanah secara nyata, namun belum memiliki sertifikat karena keterbatasan administratif atau kondisi historis.
Proses pendaftaran tanah melalui penguasaan 20 tahun tidak membutuhkan bukti kepemilikan tertulis, tetapi tetap memerlukan pembuktian administratif dan faktual yang memadai”papar dia.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *