Heboh Rekaman Pengakuan “Hilap” & Kerugian Barang Kantor Raib Di Bayar Uang Ke Atasan ?

BOGOR – Bagai api dalam sekam, adanya informasi soal raibnya sejumlah barang milik kantor ternama di Kota Bogor makin terang benerang.
Bahkan adanya pengakuan dari seseorang yang diduga terkait hilangnya sejumlah barang milik kantor tersebut terendus publik.
Komentar aktifis hukum ,Jamhur Hutabarat ,SH adanya pengakuan oleh seseorang atas perbuatannya secara hukum menguasai barang milik orang lain secara tidak benar atau syah merupakan delik pidana dan dapat dilaporkan pada aparat penegak hukum.
“Pasal 476 UU 1/2023
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
…Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Pada intinya, pencurian memiliki unsur-unsur yaitu:
mengambil barang sesuatu;
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Sepanjang penelusuran kami, unsur utama dari pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, tanpa mempersyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.
Pencurian biasa lebih fokus pada objek barang yang diambil dan niat untuk memilikinya secara melawan hukum, tanpa harus melibatkan jabatan atau kerugian negara secara spesifik”ujar Jamhur,SH pada media,Senin (29/6).
Sementara itu jika atasan kantor atau pejabat telah mengetahui adanya tindakan hilangnya atau raibnya barang milik kantor tidak dilaporkan pada aparat berwenang malah didamaikan secara tertutup maka tentu ada potensi dan dugaan motif atas kejadian peristiwa hukum yang patut diungkap penyidik.
“Dalam ketentuan UU Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) dapat didefinisikan secara lebih luas dan memiliki unsur-unsur khusus, antara lain:
Perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
Hal ini merupakan unsur krusial yang membedakan korupsi dari pencurian biasa.
Apalagi jika adanya perbuatan melawan hukum hilangnya barang kantor itu telah diketahui atasan dan kepala kantor lalu tidak dilaporkan pada aparat berwenang malah didamaikan,atas dasar kesepakatan bersama orang-orang yang mengetahui tentunya bisa masuk pada adanya ranah khusus konspirasi atau pula unsur kewenangan jabatan.
Dimana Pelaku korupsi biasanya memiliki jabatan, posisi, atau akses tertentu di instansi pemerintah yang disalahgunakan.
1.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu adanya keuntungan pribadi atau pihak lain yang diperoleh dari perbuatan tersebut.
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ini merupakan inti dari tindak pidana korupsi, di mana perbuatan tersebut mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara”tegas dia.
Hal lainnya menurut dia,bisa saja adanya pengembangan pada ranah khusus yakni
Pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan langsung dengan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001),dimana pasal ini secara khusus ditujukan untuk menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memiliki kedudukan resmi.
Unsur-Unsur Utamanya adalah Pasal 3 UU TipikorTindak pidana penyalahgunaan wewenang ini terpenuhi jika terdapat unsur-unsur hukumnya.
1.Subjek: …
Dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
2.Tindakan..
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
3.Tujuan: ..
Bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
4.Akibat: ..
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
5.Ancaman…
Hukuman pelaku yang terbukti melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
Dimana dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan itu selain Pasal 3, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan juga diatur dalam bentuk spesifik lainnya, seperti:.
Pasal 8 UU Tipikor:.
Pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan, membiarkan orang lain menggelapkan, atau membantu menggelapkan uang/surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Pasal 9 UU Tipikor:..
Pegawai negeri yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor:..
Pasal 12B UU Tipikor yakni Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya”paparnya.
(AB)



